- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:45 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Kamis, 5 Juni 2025 | 23:15 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 1K
Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang membahas kebijakan kepatuhan perizinan dalam pengelolaan lahan oleh PT. Kalijeruk Baru.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi DPRD Lumajang tertanggal 4 Juni 2025 yang merekomendasikan penghentian sementara aktivitas perusahaan. Rekomendasi tersebut diambil berdasarkan hasil rapat kerja gabungan antara DPRD, instansi teknis, dan manajemen PT. Kalijeruk Baru pada 2 Juni 2025.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan DPRD menekankan pentingnya penyelarasan dokumen perizinan dan kajian teknis sebagai dasar setiap aktivitas pengelolaan lahan, khususnya terkait perubahan komoditas dari tanaman keras ke tanaman tebu. Penyesuaian tersebut dinilai krusial untuk mencegah potensi dampak lingkungan terhadap masyarakat di sekitar area perkebunan.
Ia mengapresiasi inisiatif DPRD dan menyambut baik sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah strategis DPRD sebagai bentuk perhatian terhadap tata kelola lingkungan dan perlindungan masyarakat,” ujar Indah saat di Ruang Mahameru, Kantor Bupati Lumajang, Kamis (5/6/2025).
Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemkab Lumajang menyepakati penghentian sementara seluruh aktivitas PT. Kalijeruk Baru hingga pihak perusahaan melengkapi seluruh dokumen perizinan dan rekomendasi teknis dari dinas terkait. Proses pemenuhan tersebut ditargetkan selesai dalam dua minggu.
Kolaborasi antara Pemkab dan DPRD ini menegaskan komitmen bersama dalam membangun tata kelola sumber daya alam yang taat regulasi, ramah lingkungan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Lumajang.
(MC Kab. Lumajang/An-m)