- Oleh Wandi
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 19:57 WIB
: Kepala Bagian Hukum Setda Temanggung, Endro Suwarso, Selasa (10/6/2025)/ MC Temanggung.
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Selasa, 10 Juni 2025 | 11:30 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 241
Temanggung, InfoPublik- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) meluncurkan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Program ini dirancang untuk memberikan pendampingan hukum bagi warga yang menghadapi perkara pidana, perdata, hingga tata usaha negara, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi.
“Ini bagian dari komitmen Pemkab Temanggung memberikan kepastian hukum bagi masyarakat miskin. Siapa pun yang terdampak persoalan hukum bisa datang ke Bagian Hukum, kami akan fasilitasi,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Temanggung, Endro Suwarso, Selasa (10/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa program ini merupakan implementasi dari visi dan misi Bupati Agus Setiawan dan Wakil Bupati Nadia Muna, yang menekankan pemerintahan berbasis regulasi dan keadilan sosial.
Untuk mendukung pelaksanaan program, jelas dia, Pemkab Temanggung menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayoman, satu-satunya LBH di Temanggung yang telah mengantongi akreditasi C dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dengan akreditasi tersebut, LBH Pengayoman berwenang memberikan layanan hukum secara cuma-cuma kepada warga kurang mampu.
Menurut dia, layanan ini mencakup pendampingan perkara hukum (litigasi) serta layanan konsultasi, sosialisasi, dan edukasi hukum (non-litigasi).
“Banyak masyarakat yang belum tahu prosedur beracara di pengadilan, apalagi jika sudah berhadapan dengan sistem hukum. Maka, kami hadir untuk menjembatani itu,” tambah Endro.
Ia juga berharap akan ada lebih banyak LBH di Temanggung yang terakreditasi ke depan, agar akses masyarakat terhadap keadilan semakin terbuka.
Pemkab optimistis, pendekatan berbasis bantuan hukum ini akan menekan potensi pelanggaran hukum di masyarakat.
“Tujuan akhirnya jelas, mendorong masyarakat untuk sadar hukum, memahami regulasi, dan mencegah perbuatan melawan hukum. Terutama bagi warga miskin yang kerap tak tahu harus melangkah ke mana saat menghadapi persoalan hukum,” tegas dia.
Sementara itu, Ketua LBH Pengayoman, Totok Cahyo Nugroho, menegaskan bahwa lembaganya telah ditunjuk sebagai mitra resmi pemerintah daerah melalui kontrak kerja sama.
Ia menyebut, layanan bantuan hukum terbagi dalam dua jenis, yakni litigasi (pendampingan kasus pidana dan perdata dari tahap penyidikan hingga persidangan) dan non-litigasi (penyuluhan hukum, diskusi publik, serta pemberdayaan masyarakat).
“Program ini bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan hak hukum warga miskin terpenuhi,” ujar Totok.
Ia menambahkan bahwa tujuan program bukan hanya memberikan pendampingan, tetapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat.
“Makin tinggi kesadaran hukum, makin kuat pula fondasi ketertiban sosial di Temanggung,” kata dia.
Ia memastikan masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat menghubungi langsung Bagian Hukum Setda Temanggung atau datang ke kantor LBH Pengayoman.
Ia menyatakan bahwa syarat utama yang harus dipenuhi adalah merupakan warga Temanggung dan masuk dalam kategori tidak mampu.
(Wll, Chy, Ekp)