- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:03 WIB
:
Oleh MC KAB MOROWALI, Selasa, 10 Juni 2025 | 15:07 WIB - Redaktur: Juli - 239
Morowali, InfoPublik — Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menggelar Rapat Sidang Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, di ruang sidang utama DPRD Morowali.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, yang mewakili Bupati, menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah Morowali telah mengalami penyempurnaan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Hasil audit tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Morowali kembali memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk laporan keuangan Tahun Anggaran 2024 dari BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
“Meskipun opini WDP belum sepenuhnya optimal, namun ini tetap merupakan hasil yang positif dalam perjalanan mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Wabup Iriane.
Wabup Iriane menegaskan bahwa Pemkab Morowali akan terus melakukan perbaikan signifikan secara bertahap dan berkelanjutan, baik dalam sistem pengelolaan keuangan maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pengawasan internal.
“Kami mengajak seluruh elemen untuk tetap optimis dan berkomitmen memperbaiki akuntabilitas keuangan daerah. Opini WDP ini harus menjadi tantangan sekaligus motivasi, agar kita ke depan bisa meraih kembali*Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa masih terdapat beberapa faktor dan pengecualian penting dalam laporan keuangan yang harus segera ditindaklanjuti guna memenuhi standar audit BPK yang lebih tinggi.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marzuki, serta dihadiri oleh anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan OPD, pejabat eselon III dan IV, serta awak media.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara rapat paripurna, menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan anggaran daerah.