- Oleh Wandi
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 19:57 WIB
: Sosialisasi Kebijakan Sertifikasi Label Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Angkatan 1 (foto: MC Banggai)
Oleh MC KAB BANGGAI, Rabu, 11 Juni 2025 | 22:56 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 1K
Banggai, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mendorong pelaku usaha mikro untuk membuat sertifikasi label halal sebagai upaya melindungi konsumen dari produk non-halal.
Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili, mengatakan, para pelaku usaha perlu diberikan pemahaman komprehensif mengenai kewajiban untuk mengajukan sertifikasi halal.
“Penting bagi pelaku usaha UMKM memiliki sertifikasi halal bagi setiap produk yang dihasilkan karena ini bagian dari tolak ukur legalitas dan kepercayaan dari konsumen,” ujar Wabup Banggai saat membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Sertifikasi Label Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Angkatan I, di Hotel Santika, Luwuk Selatan, Banggai, Sulawesi Tengah, pada Rabu (11/6/2025).
Menurut Furqanuddin, sosialisasi Kebijakan Sertifikasi Label Halal sangat strategis dan relevan dalam mendorong daya saing serta keberlangsungan usaha mikro, khususnya dalam menghadapi tantangan pasar yang semakin kompetitif dan selektif terhadap produk halal dan bergizi.
“Sosialisasi ini membantu pelaku usaha mengetahui prosedur, persyaratan, dan manfaat sertifikasi halal sehingga mereka dapat mematuhi regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai, Fauziah, mengatakan, sertifikasi halal berguna meningkatkan kepercayaan konsumen, pangsa pasar, dan daya saing bisnis.
“Dengan adanya sertifikasi halal menunjukkan bahwa produk UMKM telah melewati proses pengujian dan verifikasi yang ketat, memastikan bahwa bahan-bahan sesuai dengan standar kehalalan yang sudah ditetapkan,” kata dia.
Sosialisasi yang digelar selama tiga hari tersebut diikuti sebanyak 50 pelaku usaha mikro yang terbagi dalam dua angkatan.
Adapun narasumber kegiatan tersebut yakni Ahmad Sukandar dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pusat dan Lilik Hamidah dari Halal Center UIN Sunan Ampel Surabaya.
(MC KAB. BANGGAI)