Wabup Malra: Perda Baru Wujudkan Pelayanan Publik Efisien dan Demokratis

: Wakil Bupati Maluku Tenggara , Charlos Viali Rahantoknam. Foto : Rikhard


Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Jumat, 13 Juni 2025 | 04:30 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 618


Langgur, InfoPublik – Wakil Bupati (Wabup) Maluku Tenggara (Malra), Charlos Viali Rahantoknam, menegaskan pentingnya pembentukan peraturan daerah (Perda) sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

Hal ini disampaikan  Charlos Viali Rahantoknam dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malra, Kamis (12/6/2025).

Charlos menuturkan bahwa pembentukan Perda merupakan amanat konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan tersebut memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri guna memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan efisiensi pelayanan publik.

“Dua Perda yang baru saja kita setujui bersama ini akan menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di bidang kearsipan dan pengembangan industri lokal dari hulu ke hilir berbasis potensi unggulan daerah,” ujarnya.

Perda tentang kearsipan diharapkan memperkuat sistem dokumentasi daerah yang transparan, akuntabel, dan tertata rapi. Sementara Perda tentang perindustrian akan menjadi dasar pengembangan sektor industri lokal secara adil dan merata, terutama bagi pelaku industri kecil dan menengah di Maluku Tenggara.

Wabup juga mengapresiasi peran aktif DPRD dalam proses penyusunan dan pembahasan Ranperda hingga tahap pengesahan.

“Saran dan masukan dari fraksi-fraksi serta pembahasan di Bapemperda adalah bentuk aspirasi masyarakat yang sangat cerdas,” ujar Charlos.

Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menyempurnakan substansi kedua Perda tersebut sebelum difasilitasi dan dievaluasi oleh Gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat.

Menutup pidatonya, Charlos menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan selama proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa penyusunan kebijakan publik merupakan proses dinamis yang memerlukan kolaborasi berbagai pihak.

“Kami percaya, dengan semangat kolaborasi, Maluku Tenggara dapat mewujudkan masyarakat yang mandiri, demokratis, dan berkeadilan menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

MC.Maluku Tenggara/Adolof Labetubun.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:27 WIB
Sembako Murah Jadi Kado HUT ke-80 RI untuk Warga Maluku Tenggara
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:24 WIB
Doa Bersama Lintas Agama, Kapolres Malra Tegaskan Pentingnya Persatuan
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:09 WIB
Senam Segarasa SMAN 1 Pontianak Jadi Gerakan Moral Hidup Sehat Menuju Generasi Emas 2045
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 15:26 WIB
Pesona Gerai Malra di Apkasi Otonomi Expo Buat Anggota DPR Ini Ingin Jadi Duta Wisata
  • Oleh Tri Antoro
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:33 WIB
Presiden: Kepala Daerah Garda Terdepan Dengarkan Denyut Nadi Rakyat
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:28 WIB
Program MBG Bantu Siswa SMKN 3 Bogor Terpenuhi Gizi Sejak Pagi
-->