- Oleh MC KAB MERAUKE
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:31 WIB
: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol di Merauke,Sabtu (14/6/2025)., Foto: Get/McMrk
Oleh MC KAB MERAUKE, Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:18 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 290
Merauke, InfoPublik - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke telah melayangkan surat pemberhentian gaji sementara bagi 16 guru PNS, yang mangkir melaksanakan tugas ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Merauke.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol mengatakan, surat pengajuan pemberhentian gaji bagi 16 guru tersebut sudah disampaikan ke BPKAD.
"Nanti kalau mereka masuk mereka seperti biasa baru gajinya kita aktifkan kembali," ujar Romanus, di Merauke, Jumat, (13/6/2025).
Menurut Romanus, 16 guru itu bertugas di distrik-distrik dan secara bertahap sudah diberikan teguran sebagaimana aturan yang berlaku.
Romanus menegaskan, rata-rata banyak alasan yang bisa dikatakan tidak masuk akal.
"Jika benar-benar ada panggilan kerja pasti tidak banyak alasan dan pasti tetap melaksanakan fungsi sebagai guru," katanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 di Pasal 12 ayat 1 dan 2 berbunyi sangat jelas bahwa ASN yang tidak melaksanakan tugas selama 10 hari berturut-turut dalam 1 bulan maka gaji bulan berikutnya ditahan.(McMrk/Get/Ngr)