Penyebarluasan Produk Hukum Jadi Komitmen Gubernur Gorontalo

: Rapat Penyebarluasan Produk Hukum Lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo yang dihadari seluruh Sekretaris dan bagian Keuangan OPD Pemerintah Provinsi Gorontalo. (foto Dok. Biro Hukum)


Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 19 Juni 2025 | 14:36 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 211


Bone Bolango, InfoPublik - Rapat Penyebarluasan Produk Hukum Lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang dihadiri seluruh Sekretaris dan bagian Keuangan Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Pemerintah Provinsi Gorontalo dilaksanakan pada Rabu (18/6/2025).

Kegiatan itu dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi, Sukril Gobel.

 Sukril menyampaikan rapat penyebarluasan informasi hukum yang dilaksanakan itu sejalan dengan Komitmen Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dalam mewujudkan Pengelolaan Pemerintahan yang baik (Good Governance).

“Kegiatan hari ini, sejalan dengan komitmen Gubernur Gorontalo bapak Gusnar Ismail dalam penerapan prinsip-prinsip Good Governance dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo yakni Transparansi, akuntabilitas, Partispasi, keadilan dan Penegakan Hukum dengan melibatkan Publik dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan” ujarnya.

Sukril menegaskan pentingnya partispasi publik dalam bidang hukum khususnya dari proses pembentukan produk hukum daerah hingga penyebarluasan informasi produk hukum yang telah dibentuk, sehingga asas-asas pembentukan regulasi dapat tercapai.

“Pentingnya peran OPD pemrakarsa Perda dan Pergub dalam setiap proses pembentukan dari perencanaan hingga penetapan selalu melibatkan partisipasi publik dan menyosialisasikan Peraturan yang telah ditetapkan kepada masyarakat agar peraturan yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi dapat dilaksanakan dan tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan norma yang ada di masyarakat” katanya.

Sukril yang juga Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, mengapresiasi kegiatan rapat itu dan berharap  setelah kegiatan ini seluruh OPD lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo dapat meningkatkan pemahaman regulasi produk hukum daerah.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan rapat hari ini yang digagas oleh Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo dan berharap melalui kegiatan ini, Peserta Rapat dari perwakilan seluruh OPD lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo dapat memahami dan meningkatkan pemahaman regulasi dan proses pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Gorontalo dan dapat berbagi informasi kepada teman-teman di OPD masing-masing,” katanya.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo Mohammad Trizal Entengo saat ditemui menyampaikan bahwa kegiatan hari ini bertujuan untuk memberikan pemahamann terkait proses pembentukan produk hukum daerah dan pemanfaatan website JDIH.

“Kegiatan hari ini digelar agar seluruh OPD sebagai pengusul produk hukum dapat mengetahui proses fasilitasi pembentukan Perda, Pergub dan Keputusan Gubernur oleh Biro Hukum, sekaligus menyosialisasikan pemanfaatan Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum, dimana OPD dapat mengakses Perda dan Pergub yang telah ditetapkan melalui Website JDIH tanpa harus datang langsung ke Biro Hukum.”tuturnya

Trizal menambahkan bahwa pada kegiatan hari ini biro hukum, juga menghadirkan Narasumber dari Inspektorat dan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo untuk menyatukan pemahaman dalam penerapan regulasi pengelolaan keuangan daerah.

“Hari ini kami juga menghadirkan narasumber dari Badan Keuangan dan Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo, untuk memberikan pemahaman terkait regulasi pengelolaan keuangan daerah baik Pergub Sistem dan Prosedur PKD dan Perjalanan Dinas, yang selama penarapan dilapangan kadang terjadi perbedaan persepsi dan berpotensi adanya temuan/TGR pada setiap pemeriksaan oleh Irda maupun BPK.”jelas Trizal.

Penyebarluasan produk hukum daerah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang juga telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018. Penyebarluasan ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat memahami produk hukum yang berlaku di daerahnya. (mcgorontaloprov/web)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:12 WIB
Pemprov Gorontalo Gandeng Alumni IMM Cetak SDM Unggul
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:23 WIB
Gorontalo Galakkan Program Pekarangan Pangan Bergizi untuk Ketahanan Pangan
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:57 WIB
Tingkatkan Kewaspadaan. Gorontalo Gelar Rakortek untuk Cegah Potensi Wabah
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:26 WIB
Realisasi Janji Pilkada, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan UMKM Tahap II
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:13 WIB
Ketua TP PKK Ajak Kader Jadi Motor Penggerak Masyarakat
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 09:54 WIB
15 Pos Belanja Daerah Akan Diefisiensikan Tahun 2026
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 06:56 WIB
Dana Transfer Menyusut, Gorontalo Fokuskan Anggaran pada Dua Program Prioritas
-->