- Oleh Wandi
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 19:57 WIB
: Apel Akbar ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai (foto: MC Banggai)
Oleh MC KAB BANGGAI, Sabtu, 21 Juni 2025 | 01:08 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 471
Banggai, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Banggai menggelar Apel Akbar yang melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan tenaga honorer, di Lapangan Tribun Mirqan, Kelurahan Tombang Permai. Salah satu agenda penting apel ini adalah pembacaan daftar nama ASN yang dijatuhi hukuman disiplin 2025 yang dibacakan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan penegasan komitmen pemerintah daerah dalam menindak tegas setiap pelanggaran terhadap norma, aturan, dan etika kepegawaian.
Bupati Banggai Amirudin menegaskan bahwa apel pada pagi hari ini bukan hanya sekedar kegiatan seremonial, namun merupakan bentuk konkrit komitmen kita terharap profesionalisme, integritas dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
"Disiplin bukan hanya tentang hadir tepat waktu, tetapi juga tentang loyalitas terhadap tugas, kesungguhan dalam bekerja dan tentunya kepatuhan terhadap peraturan dan perundang undangan yang berlaku," tutur Bupati Banggai di Tombang Permai, pada Kamis (19/6/2025).
Menurut Amirudin, setiap ASN adalah wajah dari pemerintah, sehingga setiap hal yang dilakukan mencerminkan kualitas pelayanan dan kredibilitas institusi negara dimata masyarakat.
"Insya Allah apel setiap senin itu harus kita laksanakan dan saya mengingatkan kepada para pimpinan OPD apabila hari senin ada yang ikut apel pagi tanpa alasan yang jelas, maka tukinnya akan dipotong," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa apel bulanan dilakukan setiap tanggal 17 bulan berjalan dan apabila ada pegawai yang tidak hadir tanpa alasan jelas maka akan dipotong tunjangan kinerja (tukin)-nya. Kebijakan pemotongan tukin tersebut dilaksanakan mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam sistem evaluasi kinerja pegawai negeri.
Kehadiran dalam kegiatan resmi seperti apel merupakan salah satu indikator penilaian kedisiplinan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Pasal 11 Ayat 1 Huruf E Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Langkah ini dinilai mencerminkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Berikut Daftar Nama ASN yang dijatuhi Hukuman Disiplin Tahun 2025 beserta jabatan, unit kerja, jenis pelanggaran dan Nomor SK, yakni:
1. Hendrik Pongdatu, ST
* Jabatan: Pelaksana, Dinas PUPR
* Jenis Pelanggaran: Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
* SK: Nomor 800/1742/BKPSDM tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan
2. Amuri Mohammad Amin, ST
* Jabatan: Kabid Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial
* Jenis Pelanggaran: Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
* SK: Nomor 800/1741/BKPSDM tentang Pemberhentian Sementara sebagai PNS yang Ditahan karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Kejahatan Jabatan
3. Sutrisno Djalumang, S.Sos
* Jabatan: Pelaksana, Dinas Pemuda dan Olahraga
* Jenis Pelanggaran: Tidak Masuk Kerja
* SK: Nomor 800.1.6/1743/BKPSDM tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS
4. Nurfan Tanjungbulu, S.Sos
* Jabatan: Fungsional Umum, Dinas Pemuda dan Olahraga
* Jenis Pelanggaran: Penyalahgunaan Narkotika
* SK: Nomor 800/1745/BKPSDM tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS
5. Maya Erliyanti Ahmad, SP
* Jabatan: Kepala Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat, Kantor Kelurahan Mangkio Baru
* Jenis Pelanggaran: Penyalahgunaan Narkotika
* SK: Nomor 800/1744/BKPSDM tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS
Selain itu, diumumkan pula daftar ASN yang dikenai pemberhentian sementara karena pelanggaran disiplin dan integritas jabatan, sebagai berikut:
ASN yang Diberhentikan Sementara Tahun 2025:
1. Mery R. Tambing, A.Md
* Jabatan: Lurah Cendana, Kecamatan Toili
* Jenis Pelanggaran: Netralitas
* SK: Nomor 800/1527/BKPSDM tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Lurah Cendana
2. Endang Hastuti Hurudji, S.Sos
* Jabatan: Sekretaris Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan
* Jenis Pelanggaran: Netralitas
* SK: Nomor 800/1528/BKPSDM tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Sekretaris Kelurahan Tombang Permai
3. Drs. Alfian Djibran, MM
* Jabatan: Kepala Dinas Ketahanan Pangan
* Jenis Pelanggaran: Netralitas
* SK: Nomor 800/1779/BKPSDM tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan
4. Albar B. HI. Kalabe, S.Sos
* Jabatan: Lurah Karaton
* Jenis Pelanggaran: Temuan BPK
* SK: Nomor 800/1790/BKPSDM tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Lurah Karaton
(MC KAB. BANGGAI)