- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:45 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Jumat, 20 Juni 2025 | 10:18 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 981
Lumajang, InfoPublik – Tidak ada lagi pembangunan perumahan di Kabupaten Lumajang yang diperbolehkan tanpa akses air bersih.
Hal ini ditegaskan oleh Plt Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mahameru, Khoirul Anam, saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan para pengembang perumahan, yang berlangsung di Aula Tirta Mahameru, Kabupaten Lumajang, pada Kamis (19/6/2025).
Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam membangun kawasan hunian yang layak, legal, dan berkelanjutan di Lumajang.
Selain itu, memastikan layanan dasar seperti air bersih hadir sejak tahap perencanaan, kebijakan ini juga memperkuat posisi air sebagai hak dasar masyarakat.
“Kami pastikan ke depan tidak ada lagi proyek perumahan yang tidak terhubung dengan sistem air bersih Tirta Mahameru. Ini bentuk keberpihakan pada hak dasar masyarakat,” tegas Khoirul Anam.
Kemudian, melalui MoU ini, Perumdam memperluas cakupan pelayanannya sekaligus mendorong sinergi antara sektor publik dan swasta dalam pembangunan terstruktur dan berwawasan lingkungan. Pengembang diwajibkan berkoordinasi sejak tahap perencanaan site plan, termasuk penerapan standar teknis jaringan pipa dan sistem distribusi air yang terintegrasi.
Kebijakan ini tidak hanya menjamin ketersediaan air bersih bagi penghuni, tetapi juga meningkatkan nilai kawasan hunian dengan menekankan aspek kesiapan infrastruktur, ketertiban administratif, dan keberlanjutan lingkungan.
Penandatanganan MoU turut dihadiri perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Lumajang, sebagai bentuk dukungan terhadap langkah kolaboratif dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat melalui layanan publik yang berkualitas.
“Air itu hak, tapi menghadirkannya ke rumah-rumah adalah kerja bersama. Kami ingin Lumajang AMAN – Amanah, Manusiawi, dan Berkeadilan,” tutup Khoirul Anam.
(MC Kab. Lumajang/Ad/An-m)