- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:12 WIB
: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama sejumlah pejabat membicarakan masalah pertambangan di Gorontalo. (foto istimewa)
Oleh MC PROV GORONTALO, Minggu, 22 Juni 2025 | 20:45 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 321
Kota Gorontalo, InfoPublik - Kepala Dinas Tenaga Kerja Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo ,Wardoyo Pongoliu, meluruskan informasi yang salah terkait pemberitaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang menyesatkan.
"Tudingan WPR hanya untuk kalangan tertentu tidaklah benar dan menyesatkan, " kata Wardoyo, Sabtu (21/6/2025).
Wardoyo meluruskan tentang ketidaktepatan penggunaan kata Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam pemberitaan sebab bisa timbul misleading informasi jika tidak tepat penggunaannya.
“Jadi tidak mungkin pengusulan dan penyusunan WPR dilakukan orang-perorang, swasta atau didominasi oleh personal sebab WPR murni kegiatan penyelenggaran pemerintahan di bidang pertambangan. Alhamdulillah dengan Skema Kolaboratif, pemerintah provinsi sukses mendapatkan penetapan Dokumen Pengelolaan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat Provinsi Gorontalo untuk 10 (sepuluh) Blok yang berada di Wilayah Kabupaten Pohuwato,” ujar Wardoyo.
Wardoyo mengatakan, adanya kecurigaan atau tuduhan terjadi kemufakatan jahat antara pemerintah provinsi dengan pelaku usaha tidak memiliki nilai pembenaran sama sekali, sebab tahapan WPR dilakukan secara terbuka dan melalui proses sosialisasi yang panjang.
Wilayah Pertambangan (WP) Provinsi Gorontalo telah ditetapkan oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022 yang di dalamnya terdapat Wilayah Pencadangan Negara (WPN), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), khusus WPR di Gorontalo hanya tersebar di kabupaten pohuwato, Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango dan Gorontalo Utara.
Pada 2024, Dirjen Minerba menyampaikan surat Rencana Penyesuaian Wilayah Pertambangan kepada Pemerintah Daerah di Empat Kabupaten tersebut melalui Pemerintah Provinsi Gorontalo, dan tahapan penyesuaiannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta diusulkan secara resmi dan berjenjang melalui Bupati masing masing kabupaten.
Kemudian dilanjutkan oleh Gubernur Gorontalo ke Dirjen Minerba dengan nomor surat nomor 560/DTKESDMT/458/V/2025 tanggal 6 Mei 2025 tentang Penyesuaian Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo.(mcgorontaloprov/timkom)