Tindak Tegas! Polda Riau Ungkap Skema Ilegal Jual Beli Kawasan TNTN

:


Oleh MC PROV RIAU, Selasa, 24 Juni 2025 | 19:31 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 239


Pekanbaru, InfoPublik – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang tokoh adat atau ‘batin’ berinisial JS karena terlibat dalam praktik jual beli ilegal kawasan hutan lindung di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

JS diduga menjadi aktor utama dalam transaksi lahan konservasi dengan mengatasnamakan tanah ulayat.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, mengungkapkan bahwa penangkapan JS merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat tersangka DY, pelaku yang telah lebih dahulu diamankan dan kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Dari hasil penyidikan, DY mengaku menerima hibah lahan seluas 20 hektare dari JS dengan imbalan sejumlah uang. JS mengklaim lahan tersebut sebagai bagian dari tanah ulayat miliknya seluas 113 ribu hektare,” ujar Herry saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (23/6/2025).

Namun, hasil verifikasi dari tim penyidik bersama ahli kehutanan menyatakan bahwa klaim tanah ulayat tersebut tidak sah secara hukum. TNTN sendiri merupakan kawasan konservasi dengan luas sekitar 81 ribu hektare dan dilindungi secara hukum.

“JS merupakan pemangku adat atau Batin Puncak Rantau. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ia tidak hanya menjual lahan kepada DY, tetapi juga kepada lebih dari 100 orang lainnya,” tegas Kapolda.

Kapolda menegaskan bahwa Polda Riau berkomitmen melindungi kawasan konservasi dan tidak akan mentolerir penyalahgunaan status adat untuk kepentingan pribadi maupun kejahatan lingkungan.

“Kami tidak anti terhadap kearifan lokal atau hak ulayat. Namun jika itu digunakan untuk membabat hutan dan memperjualbelikan kawasan konservasi, maka hukum tetap menjadi panglima,” tandas Herry.

JS diduga memanfaatkan pengaruhnya sebagai tokoh adat untuk mengklaim tanah dalam kawasan TNTN dan menjualnya demi keuntungan pribadi.

“Peran JS sangat signifikan dalam kasus ini. Kami memberi peringatan keras karena kasus ini berpotensi berkembang, melibatkan pembeli maupun pihak lain dalam skema jual beli kawasan konservasi,” tambahnya.

Sebagai langkah tegas, Polda Riau telah membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara di Kawasan Hutan untuk memberantas perambahan, pembakaran, dan transaksi ilegal di wilayah konservasi.

“Siapa pun yang terlibat, termasuk aparat atau pemangku adat, akan kami tindak secara hukum,” pungkas jenderal polisi lulusan Akpol 1996 tersebut.

(Mediacenter Riau/asn)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:33 WIB
Polda Riau Gagalkan Peredaran 121 Kg Sabu, Selamatkan Jutaan Jiwa
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:11 WIB
Kurir Jaringan Internasional Ditangkap di Riau, Bawa 44 Kg Sabu
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Senin, 25 Agustus 2025 | 05:14 WIB
Juara Eksibisi Pacu Jalur 2025, Raga Bhayangkara Usung Misi Lingkungan
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:19 WIB
Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Inhu, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 01:33 WIB
Cegah Macet, Truk Bertonase Berat Dibatasi Selama Pacu Jalur
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 01:27 WIB
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 13 Kg Sabu
-->