Pastikan Taman Kota Terjaga, Pemkab Lumajang Terapkan Kewajiban Izin Kegiatan

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Jumat, 4 Juli 2025 | 11:44 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 2K


Lumajang, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menegaskan bahwa setiap kegiatan yang diselenggarakan di Alun-Alun Lumajang, baik bersifat komersial maupun nonkomersial, wajib memiliki izin resmi. Kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang publik yang tertib, adil, dan berkelanjutan, serta mendorong kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga fungsi taman kota sebagai ruang bersama.

Penegasan tersebut disampaikan melalui pemasangan papan pengumuman besar oleh Satuan Tugas (Satgas) Alun-Alun di beberapa titik strategis.  Dengan adanya papan pengumuman ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa pemanfaatan fasilitas publik harus melalui proses administrasi yang tertib dan terintegrasi.

Permohonan izin dapat dilakukan secara daring melalui laman https://e-simpadu.lumajangkab.go.id atau langsung di Mal Pelayanan Publik, Jl. Veteran No. 72 Lumajang, pada jam kerja.

Khusus untuk kegiatan komersial, penyelenggara akan dikenakan retribusi sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini tidak semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memastikan pemanfaatan ruang publik dilakukan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.

“Kami ingin memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai aturan, tidak merusak fasilitas taman, dan menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, Hertutik,  melalui keterangan pers yang diterima pada Kamis (3/7/2025).

Ia menambahkan, penataan alun-alun penting agar kegiatan masyarakat tidak tumpang tindih dan fungsi utama taman sebagai ruang hijau tetap terjaga.

Senada, Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Gunawan Eko, menyebut pemasangan papan pengumuman ini sebagai langkah edukatif, bukan sekadar administratif.

“Alun-alun adalah wajah kota. Penataan yang tertib mencerminkan budaya masyarakat yang sadar aturan. Dengan adanya izin, kita bisa mengontrol dampak lingkungan dan memastikan kegiatan tetap ramah terhadap fasilitas publik,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap masyarakat dapat memandang perizinan bukan sebagai beban, melainkan sebagai bentuk kedewasaan dalam memanfaatkan ruang publik. Kebijakan ini mencerminkan bahwa ruang terbuka kota bukan hanya sebagai tempat berkegiatan, tetapi juga simbol peradaban dan tanggung jawab bersama.

(MC Kab. Lumajang/DLH/Fad/An-m)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:45 WIB
Pangan Murah di Lumajang: Simbol Kemerdekaan Ekonomi untuk Rakyat
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:15 WIB
Komitmen Wabup Lumajang: Bangun Budaya Aman dan Guyub Rukun di Desa
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Siswa SLB Lumajang Buktikan Keterbatasan Bukan Halangan untuk Berprestasi
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Trantibum Adalah Fondasi Pembangunan dan Kesejahteraan
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:08 WIB
Penyuluh KUA Rowokangkung Harumkan Nama Lumajang di Ajang Penais Award 2025
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:03 WIB
WBS Jadi Mekanisme Penting, Pemkab Lumajang Perkuat Pengawasan Gratifikasi
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:01 WIB
Sinergi Tiga Elemen, Wujudkan Generasi Muda Cerdas dan Berkeadaban
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:19 WIB
Pemkab Lumajang Permudah Perizinan, Iklim Investasi Kian Kondusif
-->