Pemkab Siak Hentikan Perekrutan non-ASN, Fokus Tertibkan Sistem Kepegawaian

: Bupati Siak Afni memberikan berinteraksi dengan tenaga ASN yang baru di lantik di Kota Siak Sri Indrapura/ MC Siak.


Oleh MC KAB SIAK, Kamis, 10 Juli 2025 | 09:44 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 209


Siak, InfoPublik- Pemerintah Kabupaten Siak secara resmi menghentikan perekrutan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis dalam menghadapi tekanan defisit anggaran serta menyesuaikan dengan kebijakan reformasi birokrasi dan penataan ASN yang diterapkan pemerintah pusat.

“Ruang fiskal kita terbatas. Jika tidak kita atur, ini bisa menjadi beban berat bagi daerah. Dari mana kita ambil anggaran untuk menggaji mereka?” tegas Bupati Siak, Afni, pada Kamis (10/7/2025).

Bupati Afni menyatakan bahwa sejak 2022 seharusnya tidak ada lagi penerimaan tenaga non-ASN atau honorer baru, sebagaimana diatur dalam regulasi yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Siak menerbitkan Surat Edaran Bupati tertanggal 3 Juli 2025 yang ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Surat edaran tersebut secara tegas melarang penambahan tenaga kerja non-ASN di seluruh instansi pemerintahan daerah.

Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pada Pasal 65 disebutkan bahwa pejabat yang mengangkat pegawai di luar status ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mulai berlaku penuh pada 28 November 2023 juga menegaskan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.

Meski demikian, Bupati Afni menekankan bahwa penghentian rekrutmen tenaga honorer bukan berarti mengabaikan nasib para pegawai yang telah mengabdi.

Hingga saat ini, terang dia, Pemkab Siak telah berhasil mengangkat lebih dari 600 tenaga honorer menjadi ASN PPPK.

“Bersyukurlah dan bekerjalah dengan baik. Khususnya para ASN yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Layani dengan ramah, senyum, dan ketulusan,” pesan Afni.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Siak akan terus mengupayakan pengusulan formasi lanjutan ke pemerintah pusat, termasuk pengajuan kategori R2 dan R3, agar semakin banyak tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemkab Siak berharap sistem kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah menjadi lebih tertib, efisien, dan akuntabel, serta memastikan seluruh pegawai dapat bekerja secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

(Defi Pribadi/MC Kabupaten Siak)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 10 Juli 2025 | 10:23 WIB
OJK Riau Bekali ASN Siak Ilmu Keuangan, Waspadai Investasi Bodong
  • Oleh MC KAB SIAK
  • Selasa, 8 April 2025 | 21:25 WIB
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja Pasca Libur Idulfitri
  • Oleh MC KAB SIAK
  • Rabu, 12 Februari 2025 | 19:11 WIB
Sekda Siak: Pejabat Fungsional Harus Profesional dan Adaptif dalam Tugas
-->