- Oleh MC KOTA TIDORE
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:20 WIB
: Kepala BKD Maluku Utara, Miftah Baay
Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 15 Januari 2025 | 14:32 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 293
Ternate, InfoPublik – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Miftah Baay, menegaskan pengangkatan tenaga non ASN atau honorer di lingkungan pemerintahan tidak lagi diperbolehkan. Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru tahun 2023,
“Undang-Undang ini dengan jelas melarang pengadaan pegawai non ASN. Jika pemerintah daerah tetap memaksakan, maka ada risiko terkena sanksi dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Miftah Baay, melalui keterangan pers yang diterima pada Selasa (14/1/2025).
Miftah menambahkan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menyesuaikan keberadaan tenaga non ASN yang masih ada, tanpa melakukan penambahan baru.
“Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak boleh lagi menerima tenaga honorer. Jika tetap menerima, siapa yang akan membayar? Anggaran untuk itu tidak bisa dialokasikan dalam APBD, sehingga risikonya akan ditanggung sendiri,” ujarnya.
BKD Maluku Utara mencatat, hingga saat ini terdapat:
“Ini adalah masalah nasional, tidak hanya terjadi di Maluku Utara. Semua provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia menghadapi tantangan yang sama. Oleh karena itu, kita perlu mencari solusi tanpa melanggar aturan yang berlaku,” tambahnya.
Larangan menambah tenaga non ASN merupakan kebijakan nasional yang telah ditetapkan. Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk segera menyusun strategi dalam menangani keberadaan tenaga non ASN yang masih ada, sambil tetap mematuhi aturan keuangan negara.
“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini menjadi tantangan bersama untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih baik ke depannya,” ujar Miftah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPSDM Malut.
(MC Tidore)