Pengangkatan Tenaga Non ASN Dilarang, BKD Maluku Utara Tegaskan Kepatuhan Aturan

: Kepala BKD Maluku Utara, Miftah Baay


Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 15 Januari 2025 | 14:32 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 293


Ternate, InfoPublik – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Miftah Baay, menegaskan pengangkatan tenaga non ASN atau honorer di lingkungan pemerintahan tidak lagi diperbolehkan. Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru tahun 2023,

“Undang-Undang ini dengan jelas melarang pengadaan pegawai non ASN. Jika pemerintah daerah tetap memaksakan, maka ada risiko terkena sanksi dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Miftah Baay, melalui keterangan pers yang diterima pada Selasa (14/1/2025).

Miftah menambahkan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menyesuaikan keberadaan tenaga non ASN yang masih ada, tanpa melakukan penambahan baru.

“Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak boleh lagi menerima tenaga honorer. Jika tetap menerima, siapa yang akan membayar? Anggaran untuk itu tidak bisa dialokasikan dalam APBD, sehingga risikonya akan ditanggung sendiri,” ujarnya.

BKD Maluku Utara mencatat, hingga saat ini terdapat:

  • 400 tenaga non ASN yang sedang menjalani tahap kedua verifikasi di Kemenpan-RB.
  • 500 tenaga non ASN yang masih terdaftar di berbagai dinas tingkat provinsi.

“Ini adalah masalah nasional, tidak hanya terjadi di Maluku Utara. Semua provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia menghadapi tantangan yang sama. Oleh karena itu, kita perlu mencari solusi tanpa melanggar aturan yang berlaku,” tambahnya.

Larangan menambah tenaga non ASN merupakan kebijakan nasional yang telah ditetapkan. Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk segera menyusun strategi dalam menangani keberadaan tenaga non ASN yang masih ada, sambil tetap mematuhi aturan keuangan negara.

“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini menjadi tantangan bersama untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih baik ke depannya,” ujar Miftah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPSDM Malut.

(MC Tidore)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:20 WIB
3.645 Honorer Pemkot Ternate Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:41 WIB
Wabup Nagan Raya: KUA-PPAS 2026 Selaras Kebijakan Nasional
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:03 WIB
Otonomi Daerah Belum Maksimal karena Lemahnya Fiskal
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 25 Agustus 2025 | 22:10 WIB
Pemerintah Provinsi Gorontalo Lakukan Penyesuaian Anggaran dalam APBD-P 2025
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 22 Agustus 2025 | 18:09 WIB
DPRD Tidore Setujui Raperda Perubahan APBD 2025
  • Oleh MC KAB SIDOARJO
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:57 WIB
Pemkab Sidoarjo Pastikan Tenaga Non-ASN Tetap Bekerja, Tanpa PHK
-->