- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:45 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Jumat, 11 Juli 2025 | 22:26 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 1K
Lumajang, InfoPublik — Penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kabupaten Lumajang mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat karena dinilai dilakukan secara rutin, preventif, dan dengan pendekatan yang humanis.
Kolaborasi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta dukungan penuh dari legislatif menjadi kunci dalam menciptakan ruang publik yang nyaman, sekaligus menjunjung tinggi martabat sosial para gepeng.
Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Satpol PP dalam menertibkan gepeng, terutama melalui patroli rutin dan pendekatan persuasif. Penanganan ini tidak hanya menyelesaikan masalah di permukaan, tetapi juga menyasar akar permasalahan sosial.
“Kami mengapresiasi langkah preventif Satpol PP. Ini bukan hanya soal menertibkan, tetapi juga soal melindungi ruang publik dan menjaga kemanusiaan,” ujar Reza saat mengisi talkshow Jelita di LPPL Radio Suara Lumajang, Rabu (10/7/2025).
Menurut Reza, meskipun jumlah gepeng di Lumajang masih terkendali dan belum mengarah pada tindakan negatif, langkah preventif tetap harus diperkuat. Hal ini penting agar ruang publik seperti persimpangan jalan, pasar, dan tempat ibadah tetap nyaman serta tertib.
Satpol PP Lumajang diketahui telah melaksanakan patroli keliling secara rutin, menyasar titik-titik rawan keberadaan anak jalanan dan gepeng. Selain itu, sinergi dengan OPD lain serta respons cepat terhadap aduan masyarakat menjadi bagian integral dalam upaya pencegahan.
“Kami turun ke lapangan setiap hari. Tidak hanya menertibkan, tetapi juga mencatat identitas, memverifikasi data, dan mengarahkan mereka ke program pembinaan,” jelas Muhammad Hilmi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Lumajang.
Pendekatan humanis yang diterapkan mencerminkan bahwa pemerintah hadir bukan untuk mengusir, melainkan untuk membuka jalan menuju kehidupan yang lebih layak bagi mereka yang terpinggirkan secara sosial.
Anggota Komisi A DPRD Lumajang, Ma’ruf Nidhomuddin, menambahkan bahwa Pemkab Lumajang telah menyiapkan skema pelatihan kerja bagi gepeng yang terdata dan memenuhi kriteria sebagai peserta program pemberdayaan.
“Kami ingin memutus ketergantungan pada aktivitas mengemis dengan cara memberdayakan. Pelatihan kerja ini merupakan upaya jangka panjang,” ujarnya.
Program ini menjadi langkah strategis untuk menjadikan gepeng sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek penertiban. Pendekatan ini juga sejalan dengan visi nasional dalam mewujudkan pembangunan inklusif dan berkeadilan sosial.
Langkah-langkah yang diambil juga selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Artinya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional dalam menciptakan solusi jangka panjang yang berkeadaban.
Di sisi lain, partisipasi masyarakat dalam memberikan laporan serta masukan menjadi indikator bahwa penanganan gepeng kini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi sudah menjadi gerakan kolektif warga.
Apabila terus dikelola secara konsisten, model penanganan gepeng yang dikembangkan di Lumajang ini berpotensi menjadi role model nasional, membuktikan bahwa penataan kota tidak harus mengorbankan hak asasi manusia, dan kebijakan sosial dapat dijalankan selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan.
(MC Kab. Lumajang/Bob/An-m)