- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:45 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Senin, 14 Juli 2025 | 15:47 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 18K
Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menunjukkan sikap afirmatif dalam menata ulang sistem kepegawaian daerah seiring dengan kebijakan nasional penghapusan status non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyatakan bahwa sebanyak 4.273 tenaga non-ASN akan diklasifikasikan berdasarkan keterlibatan mereka dalam seleksi nasional dan keberadaan dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni:
“Tidak boleh ada satu pun pegawai R4 yang diberhentikan. Semua tetap bekerja sampai ada kebijakan baru dari pusat. Mereka adalah bagian dari mesin pelayanan publik kita,” tegas Indah saat memimpin Apel Besar di Alun-Alun Lumajang, Senin (14/7/2025).
Sebagai bentuk antisipasi dan perlindungan jangka menengah, Pemkab Lumajang saat ini sedang melakukan pemetaan ulang melalui Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab–ABK) untuk seluruh perangkat daerah.
Hasil pemetaan ini akan menjadi dasar dalam mengusulkan tenaga non-ASN ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Langkah ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi pusat masih dalam masa transisi, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan stabilitas kerja dan perlindungan sosial bagi para tenaga non-ASN.
“Ketidakpastian pusat tidak boleh menjadi alasan daerah mengabaikan kepastian hidup pegawainya,” tegas Indah.
Kebijakan ini disambut haru oleh para tenaga non-ASN. Nuri Wahyuni (33), tenaga administrasi di salah satu sekolah dasar, mengungkapkan rasa leganya setelah mendengar langsung komitmen Bupati.
“Saya menangis waktu mendengar langsung bahwa kami tidak akan diberhentikan. Kami tenang sekarang,” ujarnya dengan suara bergetar.
Senada dengan hal itu, Suyono, petugas kebersihan yang telah mengabdi selama 12 tahun, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian yang menyentuh kebutuhan paling dasar para pekerja.
“Banyak dari kami punya tanggungan anak sekolah. Kami tidak minta jabatan, hanya kesempatan bertahan,” ungkapnya.
Dengan adanya rencana pengusulan PPPK paruh waktu, para tenaga non-ASN merasa tidak lagi berada dalam ketidakpastian. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah bisa lebih dahulu hadir sebagai pengayom, bukan sekadar perpanjangan dari kebijakan pusat.
(MC Kab. Lumajang/Fb/An-m)