Gangguan Sistem, Disdukcapil Pekanbaru Fokus Pulihkan Layanan Adminduk

:


Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 16 Juli 2025 | 15:14 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 267


Pekanbaru, InfoPublik – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengumumkan penghentian sementara layanan perekaman serta pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA). 

Menyusul adanya gangguan teknis pada sistem server yang digunakan dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, mengatakan pihaknya tengah berupaya maksimal untuk memperbaiki gangguan tersebut agar layanan bisa kembali berjalan normal dalam waktu dekat.

“Perbaikan sedang kami lakukan agar layanan dapat segera kembali normal. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat situasi ini,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).

Gangguan ini membuat proses perekaman data dan pencetakan dokumen kependudukan tidak dapat dilakukan, sehingga berdampak pada masyarakat yang telah menjadwalkan pengurusan dokumen penting tersebut.

Irma mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunda sementara pengurusan KTP-el maupun KIA hingga pengumuman resmi mengenai pemulihan layanan diterbitkan.

“Kami mengajak masyarakat untuk memantau informasi resmi melalui akun media sosial dan situs resmi Disdukcapil. Segala perkembangan akan kami sampaikan secepatnya,” tegas Irma.

Menurutnya, gangguan teknis dapat terjadi sewaktu-waktu, antara lain akibat lonjakan beban server atau kendala jaringan. Namun, pihaknya berkomitmen menormalkan layanan secepat mungkin.

Meskipun layanan perekaman dan pencetakan ditunda, layanan lain yang tidak bergantung pada server utama tetap berjalan normal. Masyarakat diimbau tidak panik dan tetap tenang menghadapi kondisi sementara ini.

“Kami tetap membuka layanan lain yang tidak terganggu. Setelah sistem stabil, layanan akan dibuka kembali secara penuh,” jelas Irma.

Langkah penghentian sementara ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh data dan dokumen yang diterbitkan benar-benar akurat dan valid.

Irma juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

“Informasi resmi hanya kami sampaikan melalui saluran resmi. Mohon hindari kabar simpang siur yang bisa menyesatkan,” katanya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen mendesak, Irma menyarankan untuk menghubungi langsung pihak Disdukcapil guna mendapatkan penanganan atau solusi alternatif.

Ia menutup dengan menegaskan komitmen Disdukcapil Pekanbaru untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Terima kasih atas kesabaran dan pengertiannya. Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat Pekanbaru,” tutupnya.

(Mediacenter Riau/pr)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:03 WIB
WBS Jadi Mekanisme Penting, Pemkab Lumajang Perkuat Pengawasan Gratifikasi
  • Oleh Tri Antoro
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:45 WIB
Kerja Nyata dan Efisiensi Anggaran Jadi Kunci Kemajuan Bangsa
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:06 WIB
Pemkab Lumajang Hadirkan Layanan Kesehatan Jemput Bola ke Desa
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:02 WIB
Pemkab Lumajang Luncurkan Program Bebas Pasung 2025, Fokus Pemulihan Humanis
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:58 WIB
Setor Madu Jadi Strategi Pemkab Lumajang Perkuat Pelayanan Publik
  • Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:35 WIB
Bupati Bangkep: Kehadiran Gubernur Sulteng Bukti Kepedulian terhadap Daerah
  • Oleh MC KAB KUBU RAYA
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:16 WIB
Layanan Publik Desa Kian Transparan dengan Sertifikat Elektronik
-->