- Oleh Wandi
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 19:57 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 16 Juli 2025 | 15:14 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 267
Pekanbaru, InfoPublik – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengumumkan penghentian sementara layanan perekaman serta pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Menyusul adanya gangguan teknis pada sistem server yang digunakan dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, mengatakan pihaknya tengah berupaya maksimal untuk memperbaiki gangguan tersebut agar layanan bisa kembali berjalan normal dalam waktu dekat.
“Perbaikan sedang kami lakukan agar layanan dapat segera kembali normal. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat situasi ini,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).
Gangguan ini membuat proses perekaman data dan pencetakan dokumen kependudukan tidak dapat dilakukan, sehingga berdampak pada masyarakat yang telah menjadwalkan pengurusan dokumen penting tersebut.
Irma mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunda sementara pengurusan KTP-el maupun KIA hingga pengumuman resmi mengenai pemulihan layanan diterbitkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk memantau informasi resmi melalui akun media sosial dan situs resmi Disdukcapil. Segala perkembangan akan kami sampaikan secepatnya,” tegas Irma.
Menurutnya, gangguan teknis dapat terjadi sewaktu-waktu, antara lain akibat lonjakan beban server atau kendala jaringan. Namun, pihaknya berkomitmen menormalkan layanan secepat mungkin.
Meskipun layanan perekaman dan pencetakan ditunda, layanan lain yang tidak bergantung pada server utama tetap berjalan normal. Masyarakat diimbau tidak panik dan tetap tenang menghadapi kondisi sementara ini.
“Kami tetap membuka layanan lain yang tidak terganggu. Setelah sistem stabil, layanan akan dibuka kembali secara penuh,” jelas Irma.
Langkah penghentian sementara ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh data dan dokumen yang diterbitkan benar-benar akurat dan valid.
Irma juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
“Informasi resmi hanya kami sampaikan melalui saluran resmi. Mohon hindari kabar simpang siur yang bisa menyesatkan,” katanya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen mendesak, Irma menyarankan untuk menghubungi langsung pihak Disdukcapil guna mendapatkan penanganan atau solusi alternatif.
Ia menutup dengan menegaskan komitmen Disdukcapil Pekanbaru untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Terima kasih atas kesabaran dan pengertiannya. Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat Pekanbaru,” tutupnya.
(Mediacenter Riau/pr)