Program Jaga Desa Diterapkan di Lumajang, Kejari Jadi Sahabat Pembangunan

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Jumat, 18 Juli 2025 | 05:36 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 1K


Lumajang, InfoPublik – Penerapan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) bertujuan membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Program ini memberikan pendampingan hukum, penyuluhan, konsultasi administrasi kepada perangkat desa, dan masyarakat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang tidak lagi hanya dilihat sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga mitra strategis pembangunan desa.

"Jaksa Garda Desa merupakan salah satu upaya Kejaksaan dalam mengawal pembangunan desa, sekaligus menegakkan hukum secara humanis," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lumajang, R. Yudhi Teguh Santoso, dalam Talkshow Jelita di LPPL Radio Suara Lumajang, Rabu (16/7/2025).

Sejak awal tahun 2025, program ini telah dijalankan di beberapa kecamatan seperti Senduro, Pasrujambe, Gucialit, dan Padang. Dalam pelaksanaannya, Kejari memberikan bimbingan teknis tentang tata kelola Dana Desa, serta membuka ruang diskusi hukum yang terbuka dan partisipatif.

Menurut Yudhi, program ini lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan. “Kami ingin perangkat desa paham betul aturan hukum dan bisa mengelola keuangan dengan tertib. Ini bukan pendekatan represif,” tegasnya.

Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, Widya Paramitha, menambahkan bahwa Jaga Desa juga mengedukasi masyarakat agar memahami hak dan kewajibannya dalam sistem pembangunan desa. Keterlibatan aktif warga sebagai pengawas sosial menjadi kunci keberhasilan.

“Kejaksaan hadir sebagai sahabat pembangunan. Kami ingin Dana Desa dikelola transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujarnya.

Widya menekankan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada sinergi antara aparat desa, masyarakat, dan Kejaksaan. Dengan kerja sama lintas sektor dan dukungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jaga Desa diproyeksikan menyasar seluruh kecamatan hingga akhir 2025.

Melalui program ini, Lumajang membuktikan bahwa penegakan hukum tidak harus kaku dan menakutkan. Dengan pendekatan humanis, Kejari berhasil menjembatani kesenjangan antara hukum dan masyarakat desa, menciptakan budaya sadar hukum yang lebih kuat dari tingkat akar rumput.

(MC Kab. Lumajang/Bob/An-m)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:45 WIB
Pangan Murah di Lumajang: Simbol Kemerdekaan Ekonomi untuk Rakyat
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:15 WIB
Komitmen Wabup Lumajang: Bangun Budaya Aman dan Guyub Rukun di Desa
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Siswa SLB Lumajang Buktikan Keterbatasan Bukan Halangan untuk Berprestasi
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Trantibum Adalah Fondasi Pembangunan dan Kesejahteraan
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:08 WIB
Penyuluh KUA Rowokangkung Harumkan Nama Lumajang di Ajang Penais Award 2025
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:03 WIB
WBS Jadi Mekanisme Penting, Pemkab Lumajang Perkuat Pengawasan Gratifikasi
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:01 WIB
Sinergi Tiga Elemen, Wujudkan Generasi Muda Cerdas dan Berkeadaban
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:19 WIB
Pemkab Lumajang Permudah Perizinan, Iklim Investasi Kian Kondusif
-->