- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:12 WIB
: Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Anang S. Otoluwa. (foto MD)
Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 22 Juli 2025 | 08:19 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 192
Gorontalo, InfoPublik – Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menanggulangi penyakit dengan beban kesehatan terbesar melalui fokus pada sepuluh layanan prioritas.
Kepala Dinas Kesehatan Anang S. Otoluwa menyatakan, upaya itu meliputi penanganan penyakit jantung, kanker, stroke, kesehatan ibu dan anak, diabetes melitus, uronefrologi, gastrohepatologi, tuberkulosis, penyakit infeksi emerging (PIE), serta kesehatan jiwa.
Kebijakan itu selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 820 yang mewajibkan klasifikasi rumah sakit berdasarkan kemampuan layanan, kelengkapan sarana-prasarana, alat kesehatan, serta kompetensi sumber daya manusia (SDM).
Anang menegaskan, pentingnya identifikasi potensi layanan unggulan oleh setiap rumah sakit di Gorontalo.
Proses itu harus mempertimbangkan ketersediaan SDM, sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan secara komprehensif.
"Pemenuhan standar bukan sekadar formalitas, tapi jaminan mutu layanan bagi masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (20/7/2025).
Ia juga mendorong rumah sakit melakukan benchmarking dengan fasilitas kesehatan yang telah memenuhi standar kompetensi.
Untuk mendukung klasifikasi dan perencanaan sistem kesehatan, rumah sakit diwajibkan memperbarui data berkala melalui platform ASPAK (Aplikasi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan), SISDMK (Sistem Informasi SDM Kesehatan), dan RS Online.
Pemutakhiran data itu menjadi dasar evaluasi akurat guna meningkatkan responsivitas layanan terhadap kebutuhan masyarakat.
Inisiatif itu merupakan bagian dari komitmen Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie dalam menyediakan layanan kesehatan optimal, merata, dan terjangkau. (mcgorontaloprov/md/ilb/nancy)