- Oleh MC PROV RIAU
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:49 WIB
: Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemberian Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat Penerima Manfaat Program Jaminan Kesehatan Non Teregister antara Pemprov Gorontalo dan RS Bhayangkara. (foto MD)
Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 23 Juli 2025 | 06:25 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 165
Kabupaten Gorontalo, InfoPublik – Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan, termasuk KDRT, kekerasan seksual, perempuan, dan anak.
Langkah konkret itu diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dan Rumah Sakit Bhayangkara Gorontalo pada Selasa (22/07/2025).
Acara yang digelar di RS Bhayangkara Kabupaten Gorontalo itu dihadiri langsung oleh Pelaksana (Plt.) Sekretaris Dinas Kesehatan, Afriyani Katili.
Kerja Sama itu memastikan pembiayaan layanan kesehatan bagi dua kelompok penerima manfaat: penerima Program Jaminan Kesehatan Semesta Non Teregister (dibiayai APBD Gorontalo) dan pemegang Surat Jaminan Pembayaran dari Dinas Kesehatan dengan rekomendasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ruang lingkupnya mencakup pembiayaan jaminan kesehatan, tata laksana layanan, jenis pelayanan, hingga pemberian resep obat. Cakupannya meliputi rawat inap (termasuk ruang HCU, ICU, ICCU, PICU, NICU), operasi, serta rawat jalan sesuai kebutuhan medis korban.
Masa berlaku perjanjian itu adalah enam bulan, mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025, dengan opsi perpanjangan berdasarkan kesepakatan bersama.
Afriyani Katili menegaskan, bahwa kolaborasi itu merupakan wujud nyata komitmen Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie dalam menyediakan layanan kesehatan yang merata dan berkeadilan.
Pemprov Gorontalo berharap kerja sama ini menghapus kendala akses layanan kesehatan bagi korban kekerasan, khususnya terkait masalah jaminan pembiayaan.(mcgorontaloprov/md/ilb/nancy)