- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:45 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Rabu, 23 Juli 2025 | 15:11 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 1K
Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus memperkuat transformasi tata kelola pendapatan daerah, khususnya melalui sektor strategis pertambangan pasir. Hingga pertengahan Juli 2025, realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) menunjukkan progres penyesuaian, dengan target tahunan sebesar Rp24 miliar.
Langkah konkret dilakukan melalui dua strategi utama: penyesuaian tarif dan penerapan digitalisasi penuh dengan sistem Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) elektronik berbasis kartu saldo. Sistem ini akan diberlakukan menyeluruh mulai 1 Agustus 2025, terintegrasi langsung dengan perbankan melalui kerja sama Bank Jatim.
“Potensi sektor ini sangat besar, dan kami sedang dalam masa transisi menuju sistem yang lebih modern dan efisien,” kata Plt Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional Badan Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Dwi Adi Harnowo, Selasa (22/7/2025).
Penyesuaian tarif didasarkan pada kapasitas riil kendaraan angkut, di mana tarif baru untuk truk 7,5 ton ditetapkan sebesar Rp52.500 per rit. Kebijakan ini ditujukan untuk menyelaraskan kondisi lapangan dengan ketentuan fiskal daerah secara lebih adil dan rasional.
Selain itu, penerapan SKAB elektronik dirancang untuk meningkatkan transparansi transaksi serta efisiensi pengelolaan administrasi. Setiap transaksi akan tercatat secara digital dan bisa dipantau real time, mengurangi potensi kesalahan dan celah administrasi.
“Semua proses bisa diaudit dan dipertanggungjawabkan secara elektronik. Ini akan membantu pemerintah mendapatkan data yang akurat, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” jelas Dwi.
Sebelumnya, sebagian transaksi masih menggunakan skema manual. Dengan sistem digital, potensi pendapatan akan tercatat langsung, memberikan dampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lumajang.
Lebih dari sekadar mengejar angka, Dwi menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari reformasi birokrasi dan tata kelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Pengelolaan sektor pasir di Lumajang harus memenuhi prinsip keadilan antar pelaku usaha, serta akuntabilitas dalam pelaporan hasil.
Selain fungsi fiskal, SKAB elektronik juga menjadi alat pengawasan distribusi material tambang agar lebih tertib secara dokumen dan mengurangi praktik ilegal. Ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk menggabungkan antara pertumbuhan ekonomi dan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.
Pendapatan dari sektor ini akan digunakan untuk pembiayaan program prioritas seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
(MC Kab. Lumajang/An-m)