- Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 20:48 WIB
:
Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN, Jumat, 25 Juli 2025 | 23:57 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 182
Sekayu, Infopublik – Upaya menghadirkan layanan imigrasi yang lebih cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba). Hal itu ditegaskan dalam audiensi Bupati Muba H. M. Toha bersama jajaran Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, serta Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sumsel, yang digelar di Griya Bumi Serasan Sekate, Rabu (23/7/2025).
Pertemuan ini bukan sekadar ajang formalitas. Sebaliknya, menjadi momen penting dalam memperkuat koordinasi, terutama dalam menyukseskan perjanjian kerja sama antara Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Sekayu dan Pemkab Muba. Fokusnya jelas: menghadirkan layanan imigrasi yang lebih mandiri, efisien, dan menjangkau hingga ke pelosok daerah.
Bupati Toha menegaskan bahwa pelayanan keimigrasian bukan hanya soal administratif, melainkan juga soal aksesibilitas dan kenyamanan masyarakat. Apalagi, kebutuhan pembuatan paspor semakin meningkat, baik untuk ibadah haji dan umrah, perjalanan dinas, hingga urusan keluarga di luar negeri.
“Pemkab Muba akan terus memberikan dukungan maksimal, termasuk hibah aset daerah, demi penguatan kelembagaan dan fasilitas keimigrasian. Kita ingin masyarakat tidak perlu lagi ke Palembang hanya untuk mengurus paspor,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan tenaga kerja asing, terutama di sektor industri dan perkebunan yang cukup berkembang di Muba.
Dukungan konkret itu disambut baik oleh Asisten Deputi Koordinasi Kerjasama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Polhukam, H2IP Herdaus, SH, MH. Ia menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah mendorong percepatan peningkatan status UKK Imigrasi di Sekayu menjadi Kantor Imigrasi Kelas III.
“Peningkatan status ini penting agar Muba bisa memiliki layanan imigrasi mandiri, tidak lagi bergantung pada Kantor Imigrasi Palembang. Kami sangat mengapresiasi komitmen Pemkab Muba, termasuk soal rencana hibah fasilitas kantor,” ungkap Herdaus.
Selain mempercepat proses pelayanan, peningkatan status UKK juga dinilai akan memperkuat sistem pengawasan orang asing serta mempermudah kontrol administrasi keimigrasian di tingkat lokal.
Dengan peningkatan layanan imigrasi yang lebih dekat, warga Muba tak perlu lagi menempuh jarak jauh atau menunggu lama untuk mengurus paspor. Pelayanan yang cepat, ramah, dan transparan menjadi harapan bersama.
Herdaus juga menambahkan bahwa semua langkah ini tetap akan mengikuti aturan perundang-undangan, terutama terkait hibah Barang Milik Daerah (BMD) dan pengelolaan aset.
“Tujuannya bukan sekadar hadirkan kantor, tapi memberikan layanan publik yang benar-benar berdampak dan dirasakan langsung masyarakat,” pungkasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari visi besar Pemkab Muba untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, inklusif, dan responsif, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.