- Oleh MC KAB MERAUKE
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:49 WIB
: Petugas Karantina Papua Selatan saat melakukan pemeriksaan terhadap sirip dan daging kering Pari untuk selanjutnya di kirim ke Surabaya di Merauke, Rabu (23/7/2025)Foto : 02/McMrk
Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 25 Juli 2025 | 09:33 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 195
Merauke, InfoPublik - Sejumlah 5.212 kilogram sirip dan daging pari kering asal Papua Selatan berhasil memenuhi syarat karantina untuk dilalulintaskan ke Surabaya.
Balai Karantina Ikan Papua Selatan telah menyelesaikan pemeriksaan fisik dan administrasi komoditas tersebut, sebelum akhirnya menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2).
Langkah itu menjadi kunci legalitas ekspor komoditas bernilai ekonomis tinggi yang diminati pasar internasional ini.
Kepala Balai Karantina Papua Selatan, Cahyono, menegaskan bahwa sertifikat KI-2 menjamin produk memenuhi standar mutu dan regulasi berlaku.
"Sertifikasi ini adalah bukti komitmen kami menjamin produk yang dilalulintaskan aman sekaligus mendongkrak daya saing ekspor," kata Cahyono, Rabu (23/7/2025).
Ia juga menekankan bahwa karantina terus berupaya menyeimbangkan pembangunan ekonomi dan kelestarian ekosistem sumber daya alam.
Sementara itu, petugas karantina yang melakukan pemeriksaan, Romi, menjelaskan bahwa seluruh dokumen pendukung seperti SAJI-DN telah dilengkapi.
Pemeriksaan fisik difokuskan pada tiga jenis pari dalam pengiriman, yaitu pari lontar, pari kikir, dan pari kekeh.
"Kesesuaian jumlah dan kondisi fisik menjadi target utama pemeriksaan untuk memastikan kualitas produk," ujarnya.
Sirip pari merupakan komoditas unggulan Papua Selatan yang berkontribusi pada peningkatan devisa daerah. Keberhasilan sertifikasi ini memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global produk perikanan berkelanjutan.
(McMrk/02/Ngr)