- Oleh MC KAB MERAUKE
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 19:46 WIB
: penandatanganan berita acara dokumen persetujuan bersama antara Bupati Manggarai Barat dengan pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Barat atas 4 buah Ranperda. (Foto: Tian)
Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Jumat, 25 Juli 2025 | 17:46 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 195
Labuan Bajo, InfoPublik – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dalam Sidang Paripurna ke-22 yang berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD, Jumat (25/7/2025).
Empat Ranperda yang disetujui meliputi:
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah dilakukan secara menyeluruh dan disertai pemahaman bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Ranperda ini selanjutnya akan melalui tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Hukum Provinsi NTT serta difasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi,” jelas Bupati Edi.
Ia juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD atas kerjasama yang terjalin selama proses pembahasan, khususnya terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pangan.
“Pembahasan dilakukan secara cermat dan menghasilkan kesepahaman konseptual yang sangat baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, menyampaikan bahwa seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui nota pengantar atas ketiga Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan satu Ranperda inisiatif DPRD untuk dijadikan perda.
(MC Kab Manggarai Barat/ Tian-Tim IKP Kominfo)