- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:12 WIB
: Komisi Informasi Provinsi (KIP) Gorontalo. (grafis Kominfotik)
Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 31 Juli 2025 | 05:33 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 172
Kota Gorontalo, InfoPublik - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Gorontalo secara resmi menyampaikan apresiasi tinggi kepada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo atas informasi peringatan dini potensi bencana alam, khususnya peringatan tsunami yang baru-baru ini dikeluarkan.
Ketegasan dan kecepatan dalam memberikan imbauan kepada masyarakat dinilai sangat krusial demi keselamatan warga.
Ketua KIP Gorontalo, Idris Kunte, menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh BMKG Gorontalo dan Pemprov tersebut sejalan sempurna dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Pasal 10 UU KIP Tahun 2008 secara jelas mengatur kewajiban Badan Publik untuk mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak serta ketertiban umum," kata Idris melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/7/2025).
Menurutnya, informasi serta-merta ini mencakup setidaknya tiga jenis utama: informasi darurat terkait bencana alam, kecelakaan besar, atau peristiwa membahayakan lainnya; informasi tentang ancaman keamanan; dan informasi penting seputar kesehatan masyarakat.
" Apresiasi ini menekankan komitmen bersama dalam mewujudkan transparansi informasi publik, terutama dalam situasi darurat yang mengancam keselamatan jiwa. (mcgoronatloprov/isam)