- Oleh MC KAB MERAUKE
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:49 WIB
: Kepala BPKAD Kabupaten Merauke, Elias Mite di Merauke, Selasa, (29/7/2025) Foto: Get/McMrk
Oleh MC KAB MERAUKE, Kamis, 31 Juli 2025 | 11:03 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 145
Merauke, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Merauke akan menjatuhkan sanksi tegas berupa penahanan gaji terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir bekerja.
Kebijakan itu dijalankan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat, menyasar puluhan pegawai di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala BPKAD Merauke, Elias Mite, menegaskan langkah itu sebagai respons atas temuan Inspektorat Merauke, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mendapati sejumlah ASN tidak menjalankan kewajiban dinas .
Sanksi diawali dengan proses bertahap yakni teguran ringan bagi yang absen 3 hari tanpa keterangan, diikuti peringatan lanjutan jika tidak ada perubahan.
Jika mangkir terus berlanjut hingga 10 hari berturut-turut dalam sebulan, gaji bulan berikutnya otomatis ditahan berdasarkan PP No.94/2021 Pasal 12. Bahkan, pelanggaran berat berpotensi berujung pada pemecatan .
Saat ini, minimal 10 ASN baru masuk daftar penahanan gaji, dengan total terdampak mencapai hampir 50 orang. Mekanismenya diusulkan oleh Pengelola Anggaran (PA) SKPD melalui surat resmi ke BPKAD.
Gaji akan dicairkan kembali hanya setelah ASN kembali bertugas dan pimpinan OPD mengonfirmasi perbaikan kinerja .
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengajukan pemberhentian gaji sementara untuk 16 guru PNS di distrik-distrik, karena mangkir kerja dengan alasan tidak logis.
Kepala Dinas Pendidikan Merauke, Romanus Kande Kahol, mengatakan kebijakan itu untuk menciptakan efek jera sekaligus menjamin kualitas pelayanan publik.
"Jika mereka kembali bertugas, gaji diaktifkan seperti biasa," tegasnya .(McMrk/Get/Ngr)