- Oleh MC PROV RIAU
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:12 WIB
: Salvianus Laiyan, SH
Oleh MC KAB MERAUKE, Rabu, 19 Februari 2025 | 15:46 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 445
Merauke, InfoPublik – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merauke, Salvianus Laiyan, membantah kabar yang beredar mengenai pemberhentian seluruh tenaga honorer.
Hingga saat ini, sebanyak 841 tenaga honorer masih bekerja dan belum ada keputusan resmi terkait pemberhentian mereka.
"Belum ada informasi terkait dengan dirumahkan atau pengangkatan honorer. Artinya, status mereka sampai hari ini masih sebagai honorer dan masih bekerja," ujar Salvianus Laiyan, saat ditemui di ruang kerjanya, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan pada Selasa (18/2/2025).
Salvianus menjelaskan bahwa meskipun honorer masih aktif bekerja, keputusan mengenai masa depan mereka ada di tangan bupati baru.
"Bupati lama tidak memiliki kewenangan lagi untuk memberhentikan mereka, karena ini menyangkut masalah hati. Mereka sudah bekerja, lalu tiba-tiba diberhentikan tentu tidak adil. Maka, kita tinggal menunggu kebijakan dari bupati yang baru," tambahnya.
Selain itu, isu pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menjadi perhatian. Salvianus mengakui bahwa pemerintah pusat memang memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengangkat seluruh honorer menjadi PPPK pada Januari 2025, tetapi realisasinya bergantung pada kemampuan anggaran daerah.
"Tidak serta-merta kebijakan pusat untuk mengangkat semua honorer bisa langsung diterapkan. Kita harus melihat kemampuan anggaran daerah," katanya.
Saat ini, Pemkab Merauke memiliki hampir 6.000 ASN dan PPPK, yang dianggap lebih dari cukup untuk menjalankan operasional pemerintahan.
"Apalagi sekarang sudah era digital, di mana pekerjaan yang sebelumnya dilakukan 10 orang, dengan teknologi bisa dikerjakan hanya oleh 2 orang," jelasnya.
BKPSDM Merauke telah menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait status tenaga honorer. Namun, hingga saat ini belum ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Dengan kondisi ini, para tenaga honorer diminta untuk tetap bekerja seperti biasa sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah dan pusat.
(McMrk/02/Ngr)