- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:45 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Sabtu, 2 Agustus 2025 | 20:37 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 139
Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menegaskan bahwa Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) memiliki peran penting dalam mempercepat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2026.
Kemudian, memastikan kelengkapan administrasi untuk mendapatkan program strategis Dana Desa tahap II.
“Pj Kades harus segera menyusun RKPDesa 2026 dan memastikan seluruh dokumen Dana Desa tahap II lengkap agar pencairan tidak terhambat,” tegasSekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono, di Ruang Nararya Kirana, Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Kamis (31/7/2025).
Sekda juga mengingatkan pentingnya koordinasi Pj Kades dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT/RW, camat, dan unsur Forkopimca guna menjaga kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa.
“Sebagai pejabat desa, saudara wajib menjaga etika birokrasi, memberikan pelayanan maksimal, dan membangun komunikasi yang solid lintas sektor,” tambahnya.
Selain itu, Sekda meminta istri Pj Kades aktif dalam PKK, Posyandu, dan program pemberdayaan masyarakat lainnya, terutama untuk mendukung penanganan stunting dan pencegahan pernikahan usia dini.
Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Idris Marzuqi, menyatakan dukungan terhadap penunjukan Pj Kades.
“Kami mendorong Pj Kades bekerja cepat, menyerap aspirasi warga, dan menjalankan program prioritas sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
(MC Kab.Lumajang/RAA/An-m)