- Oleh MC PROV BANTEN
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 18:24 WIB
: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk memperjelas legalitas Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, Kamis (31/7/2025)/ Biro Adpimpro Banten.
Oleh MC PROV BANTEN, Kamis, 31 Juli 2025 | 19:28 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 167
Banten, InfoPublik- Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemerintah Kota Serang melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperjelas legalitas status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Konsultasi ini dilakukan atas arahan Gubernur Banten Andra Soni dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi.
“Pak Gubernur menugaskan saya untuk mendampingi Pak Wali Kota Serang ke Kemendagri guna membahas penegasan status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Alhamdulillah, kami diterima langsung oleh Pak Dirjen,” ujar Deden usai pertemuan dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal, Kamis (31/7/2025).
Menurut Deden, saat Provinsi Banten dibentuk, Kota Serang belum berstatus sebagai daerah otonom.
Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Pembentukan Provinsi Banten hanya tertulis "Serang" sebagai ibu kota, tanpa merinci status wilayahnya.
“Sekarang, baik secara geografis maupun administratif, pusat pemerintahan Provinsi Banten sudah jelas berada di wilayah Kota Serang. Karena itu, diperlukan penegasan dalam dokumen resmi,” jelas Deden.
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Safrizal menyarankan agar Wali Kota Serang mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Banten. Surat tersebut selanjutnya akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri sebagai dasar pengusulan revisi Peraturan Pemerintah yang mengatur nomenklatur ibu kota provinsi.
“Ini bagian dari proses administratif untuk memperjelas legalitas bahwa Ibu Kota Provinsi Banten adalah Kota Serang,” tutur Deden.
Ia menambahkan, penegasan status Kota Serang sebagai ibu kota memiliki nilai strategis yang penting, mulai dari kejelasan administrasi pemerintahan hingga penguatan identitas masyarakat.
“Dengan penegasan ini, perhatian pemerintah provinsi maupun pusat terhadap wilayah ibu kota akan lebih terarah. Pemprov Banten akan terus mengawal proses ini agar sesuai prosedur dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata dia.
(Mills/MC Prov Banten)