Menteri ATR/BPN : 850.000 ha Tanah APL Di Kalsel Belum Terdaftar

: Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Auditorium Idham Khalid, Banjarbaru, Kamis (31/7/2025). (foto: MC Kalsel/scw)


Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:13 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 145


Banjarbaru, InfoPublik - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat 

Ia mengungkapkan bahwa dari total luas wilayah Kalimantan Selatan yang mencapai 3,7 juta hektare (ha), sekitar 2,05 juta ha di antaranya merupakan Area Penggunaan Lain (APL). Dari luasan tersebut, baru sekitar 1,2 juta ha yang telah terpetakan dan terdaftar secara resmi, lengkap dengan data kepemilikan dan sertifikat.

“Artinya masih ada sekitar 850.000 ha tanah APL yang belum terdaftar, belum terpetakan, dan belum tersertifikasi. Itu setara dengan 42 persen dari total APL di Kalimantan Selatan,” jelas Nusron di Auditorium Idham Khalid, pada Kamis (31/7/2025).

Menurut Nusron, diantara tanah yang belum terdaftar tersebut, sangat mungkin terdapat tanah ulayat milik masyarakat adat.

Kondisi ini dinilai sangat rawan terhadap konflik kepemilikan jika tidak segera dilakukan pendaftaran atas nama komunal atau lembaga adat.

“Kalau tidak segera didaftarkan dan dipetakan, bisa saja suatu hari ada pihak lain—baik individu maupun korporasi—yang mengklaim lahan tersebut. Mereka bisa saja bermitra dengan oknum aparat desa atau pejabat untuk mendapatkan dokumen tanah dan bahkan menerbitkan sertifikat di atas tanah adat,” tegasnya.

Menteri ATR/BPN juga menyampaikan bahwa kasus-kasus serupa telah terjadi di berbagai daerah seperti Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan, yang berujung pada konflik antara masyarakat adat dan pihak pengklaim.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk pengakuan dan penghormatan negara terhadap hak-hak masyarakat adat. Dengan terdaftarnya tanah ulayat, maka tidak ada pihak manapun yang dapat mengklaim atau mensertifikatkan tanah tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari lembaga adat.

“Kalau sudah didaftarkan atas nama masyarakat adat, maka untuk melakukan peralihan atau penguasaan harus mendapat tanda tangan dari seluruh anggota masyarakat adat. Ini adalah bentuk mitigasi agar tanah adat tidak mudah dicaplok,” tutur dia.

Nusron kemudian mengajak seluruh masyarakat adat dan pemerintah daerah untuk aktif terlibat dalam proses pendaftaran tanah ulayat, demi perlindungan hak dan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak. MC Kalsel/scw/YIN

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 00:55 WIB
Pemprov Kalsel Libatkan 242 Puskesmas dalam Layanan Cek Kesehatan Gratis CKG
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 00:35 WIB
Pemprov Kalsel - BKN Teken Komitmen Bersama Akselerasi Manajemen Talenta ASN
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 00:26 WIB
Kalsel Jadi Provinsi Pertama Gelar Penilaian Serentak Keamanan Informasi di 13 Kabupaten/Kota
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 00:22 WIB
Dispersip Kalsel Angkat Karya Ahmad Barjie dalam Bedah Buku Sejarah Banjar
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 00:52 WIB
Pasar Murah Disperindag Balangan Diserbu Warga Kusambi Hulu
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:31 WIB
Pengembangan Layanan Newborn Screening Labkes Kalsel Didukung Kementerian Kesehatan
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:04 WIB
BRIDA Kalsel Bahas Rancangan Kerja Sama Pengelolaan Kebun Raya Banua dengan Pihak Ketiga
-->