- Oleh MC KAB BULUNGAN
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 05:28 WIB
: Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, memimpin rapat terbatas (ratas) di Ruang Rapat Wakil Gubernur pada Senin (4/8/2025)/ Biro Adpim Malut.
Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 5 Agustus 2025 | 16:53 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 99
Tidore, InfoPublik- Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, memimpin rapat terbatas membahas strategi peningkatan kinerja pemerintahan dan rencana perampingan struktur organisasi perangkat daerah, di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Senin (4/8/2025).
Dalam arahannya, Sarbin menegaskan pentingnya langkah konkret dalam optimalisasi birokrasi.
Menurut dia, restrukturisasi bukan semata bentuk efisiensi, tetapi bagian dari strategi untuk memperkuat pelayanan publik secara menyeluruh.
“Sebagai ASN, fungsi utama kita adalah melayani masyarakat. Untuk itu, struktur organisasi yang terlalu gemuk justru bisa menghambat efektivitas kerja. Perampingan adalah langkah penting menuju kinerja yang optimal,” kata Sarbin.
Ia juga menginstruksikan kepada seluruh Asisten dan Staf Ahli untuk memperkuat peran masing-masing serta menjaga komunikasi dan koordinasi yang baik dengan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Perampingan struktur pasti akan dilakukan. Prosesnya sudah masuk ke DPRD. Ini bagian dari komitmen kita untuk mendorong efektivitas pemerintahan ke depan,” ujar dia.
Dalam forum yang sama, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Abdullah Assagaf, menjelaskan bahwa keberadaan Staf Ahli telah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu melalui Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2023.
Senada, Nurlela Muhammad selaku Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, menekankan bahwa Staf Ahli bertugas langsung memberikan masukan kepada Gubernur berdasarkan bidang masing-masing.
Ia menyebutkan bahwa dirinya membawahi 16 OPD sesuai cakupan bidang kemasyarakatan.
Sementara itu, Hairia, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, mengingatkan bahwa peran strategis Staf Ahli juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015.
“Fungsi Staf Ahli sangat penting sebagai penyumbang masukan strategis bagi fungsionalitas pemerintahan daerah,” ujar Hairia.
Dari sisi koordinasi administratif, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Asrul Gailea, menjelaskan bahwa para Asisten berada langsung di bawah komando Sekretaris Daerah (Sekda), dan membawahi sejumlah OPD.
Pentingnya fungsi koordinatif juga ditegaskan oleh Sri Haryati Hatari, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
Ia menilai mekanisme kerja OPD harus melalui jalur konsultatif dengan Asisten sebelum sampai kepada Sekda.
“Fungsi Asisten diatur melalui Perda Nomor 5 Tahun 2016 dan diperbarui dengan Perda Nomor 10 Tahun 2020. Secara struktural, kami masih sangat relevan dalam mendukung fungsi koordinasi dan pengawasan di bawah Sekda,” jelas Sri Haryati.
Melalui rapat terbatas ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk menyederhanakan birokrasi demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
(MC Tidore)