- Oleh Eko Budiono
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 10:36 WIB
: Kepala BP2RD Ternate, Maluku Utara Jufri Ali di ruang kerjanya, Senin (4/8/2025)/ M Julrikram.
Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 5 Agustus 2025 | 16:58 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 148
Ternate, InfoPublik- Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Maluku Utara, Jufri Ali, menyatakan optimisme terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate tahun anggaran 2025.
Hingga awal Agustus 2025, realisasi PAD tercatat sebesar Rp73 miliar dari total target Rp144 miliar.
Jufri mengungkapkan bahwa capaian ini menjadi landasan untuk mendorong kinerja yang lebih maksimal di sisa tahun anggaran berjalan.
“Untuk setor pajak daerah, targetnya Rp88 miliar, dan realisasi sudah mencapai Rp56 miliar lebih atau 63,9 persen,” ujar Jufri di ruang kerjanya, Senin (4/8/2025).
Ia menekankan perlunya koordinasi intensif antarorganisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi pengelola PAD agar seluruh potensi pendapatan dapat dimaksimalkan.
“Untuk retribusi daerah, kami berharap beberapa OPD pengelola PAD bisa meningkatkan kinerjanya, seperti Dinas Lingkungan Hidup, parkir tepi jalan umum yang dikelola Dinas Perhubungan, serta tempat kegiatan usaha grosir dan pertokoan yang menjadi ranah Dinas Perindag,” kata dia.
Menurut dia, potensi PAD masih terbuka lebar dan membutuhkan kerja kolaboratif antarinstansi. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak terkait untuk lebih aktif dalam menggali dan mengelola potensi pajak maupun retribusi.
“Mari bersama-sama berkoordinasi melihat potensi yang ada, supaya pajak dan retribusi dapat dimaksimalkan,” tegas Jufri.
“Dari realisasi yang ada ini masih bisa ditingkatkan. Minimal, akhir tahun ini kita harapkan capaian PAD lebih tinggi dari tahun sebelumnya,” jelas dia.
Sebagai informasi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang bersumber dari wilayah administratif daerah, dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan sah lainnya.
Secara prinsip, PAD mencerminkan tingkat kemandirian fiskal suatu daerah. Semakin besar kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah, semakin kuat pula kapasitas daerah dalam melaksanakan otonomi dan mengurangi ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat.
(MC Tidore)