BP2RD Ternate Optimistis Capai Target PAD 2025

: Kepala BP2RD Ternate, Maluku Utara Jufri Ali di ruang kerjanya, Senin (4/8/2025)/ M Julrikram.


Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 5 Agustus 2025 | 16:58 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 148


Ternate, InfoPublik- Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Maluku Utara, Jufri Ali, menyatakan optimisme terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate tahun anggaran 2025.

Hingga awal Agustus 2025, realisasi PAD tercatat sebesar Rp73 miliar dari total target Rp144 miliar.

Jufri mengungkapkan bahwa capaian ini menjadi landasan untuk mendorong kinerja yang lebih maksimal di sisa tahun anggaran berjalan.

“Untuk setor pajak daerah, targetnya Rp88 miliar, dan realisasi sudah mencapai Rp56 miliar lebih atau 63,9 persen,” ujar Jufri di ruang kerjanya, Senin (4/8/2025).

Ia menekankan perlunya koordinasi intensif antarorganisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi pengelola PAD agar seluruh potensi pendapatan dapat dimaksimalkan.

“Untuk retribusi daerah, kami berharap beberapa OPD pengelola PAD bisa meningkatkan kinerjanya, seperti Dinas Lingkungan Hidup, parkir tepi jalan umum yang dikelola Dinas Perhubungan, serta tempat kegiatan usaha grosir dan pertokoan yang menjadi ranah Dinas Perindag,” kata dia.

Menurut dia, potensi PAD masih terbuka lebar dan membutuhkan kerja kolaboratif antarinstansi. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak terkait untuk lebih aktif dalam menggali dan mengelola potensi pajak maupun retribusi.

“Mari bersama-sama berkoordinasi melihat potensi yang ada, supaya pajak dan retribusi dapat dimaksimalkan,” tegas Jufri.

“Dari realisasi yang ada ini masih bisa ditingkatkan. Minimal, akhir tahun ini kita harapkan capaian PAD lebih tinggi dari tahun sebelumnya,” jelas dia.

Sebagai informasi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang bersumber dari wilayah administratif daerah, dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan sah lainnya.

Secara prinsip, PAD mencerminkan tingkat kemandirian fiskal suatu daerah. Semakin besar kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah, semakin kuat pula kapasitas daerah dalam melaksanakan otonomi dan mengurangi ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat.

(MC Tidore)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:19 WIB
Pemkab Lumajang Permudah Perizinan, Iklim Investasi Kian Kondusif
  • Oleh MC KAB KUBU RAYA
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:20 WIB
Bupati Kubu Raya: Penyusunan APBD Harus Efisien dan Akuntabel
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:03 WIB
Otonomi Daerah Belum Maksimal karena Lemahnya Fiskal
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 25 Agustus 2025 | 22:10 WIB
Pemerintah Provinsi Gorontalo Lakukan Penyesuaian Anggaran dalam APBD-P 2025
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Jumat, 22 Agustus 2025 | 20:50 WIB
Koperasi Merah Putih Jadi Andalan Penguatan Ekonomi Daerah
  • Oleh MC KAB KUBU RAYA
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 21:02 WIB
Wabup Kubu Raya: Kebijakan Pusat Berdampak pada APBD 2025
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 16:50 WIB
Pemprov Gorontalo Dorong BUMD Bertransformasi Jadi Entitas Usaha Sehat
-->