- Oleh MC KOTA TIDORE
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 13:42 WIB
: Penyuluhan hukum untuk pengelola DD di Halmahera Barat/ Mardi Hamid
Oleh MC KOTA TIDORE, Jumat, 8 Agustus 2025 | 21:27 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 126
Jailolo, InfoPublik- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, menggelar penyuluhan hukum bagi para kepala desa se-Kabupaten Halmahera Barat, bertempat di Aula Bidadari Kantor Bupati, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam sambutan Bupati Halmahera Barat yang dibacakan Sekda Julius Marau,.menyatakan bahwa pemerintah daerah menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif Kejari Halbar dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
“Inisiatif ini bukan hanya sebagai bentuk pencerahan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Julius.
Ia menegaskan bahwa Dana Desa (DD) merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa..Dana tersebut bertujuan untuk mempercepat pembangunan, menanggulangi kemiskinan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Namun, tegas dia, pengelolaan dana yang besar tersebut memerlukan tanggung jawab penuh dari para pemangku kepentingan desa.
“Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kita tidak dapat menutup mata bahwa dalam praktiknya masih terdapat penyimpangan. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami secara komprehensif aspek hukum, administrasi, dan teknis dalam pelaksanaan Dana Desa,” kata dia.
Julius menambahkan bahwa pengelolaan yang efektif berarti transparan dan partisipatif, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Setiap pengambilan kebijakan harus berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bebas dari konflik kepentingan dan praktik korupsi, serta berpegang pada prinsip good governance.
“Saya mengajak seluruh jajaran pemerintah desa untuk menjadikan penyuluhan ini sebagai momentum perbaikan. Jangan ragu untuk bertanya, menggali informasi, dan berdiskusi. Karena pemahaman hukum bukan hanya penting untuk menghindari jeratan hukum, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun integritas dan kepercayaan publik,” tegas dia.
Sementara itu, Kejari Halbar Fahri Firdaus menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan mandat langsung dari Jaksa Agung dalam rangka memperkuat pencegahan sebelum penegakan hukum dilakukan.
“Caranya, kita kumpulkan kepala desa, kita review kembali, dan kita ingatkan bahwa pengelolaan dana desa bukan hanya domain kepala desa, tetapi melibatkan banyak pihak. Kita dengar dulu kesan mereka, kemudian kita berikan edukasi,” terang dia.
Menurut dia, salah satu kunci utama dalam mencegah penyimpangan adalah pelibatan masyarakat secara aktif serta keterbukaan informasi.
“Tolong dalam pengelolaan Dana Desa, yang penting itu pelibatan masyarakat dan keterbukaan. Dua hal ini yang bisa menutup titik-titik rawan,” ujar Fahri.
Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang saat ini telah berjalan lebih baik.
“Kita juga punya program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Ada aplikasinya, dan kami minta seluruh kepala desa untuk menginput kegiatan agar bisa dipantau. Karena jumlah desa sangat banyak, tidak mungkin kita pantau satu per satu secara langsung, sehingga instrumen pemantauan ini sangat penting,” kata dia.
Lebih lanjut, Kejari Halbar juga membuka ruang konsultasi terkait aset desa yang belum tercatat atau masih dimanfaatkan secara pribadi.
“Kalau ada aset desa yang selama ini tidak tercatat atas nama desa, atau dimanfaatkan secara personal, kami siap membantu untuk mengembalikannya agar secara hukum sah sebagai milik desa,” pungkas Fahri.
MC Tidore.