- Oleh Juli
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 15:19 WIB
: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menerima penganugerahan Provinsi Layak Anak (Provila) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI. Penganugerahan ini diserahkan dalam rangkaian peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025.
Oleh MC PROV GORONTALO, Sabtu, 9 Agustus 2025 | 21:19 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 196
Jakarta, InfoPublik - Provinsi Gorontalo mencatatkan sejarah baru dengan meraih penghargaan Provinsi Layak Anak (Provila) untuk pertama kalinya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia.
Penghargaan prestisius itu diserahkan secara langsung dalam rangkaian peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025 di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Setelah program Provinsi Layak Anak digagas sejak 2006, baru pada tahun 2025 ini Gorontalo berhasil memenuhi seluruh kriteria ketat dan meraih predikat membanggakan tersebut.
Gorontalo masuk dalam daftar 13 provinsi penerima penghargaan tahun ini, bersama DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Riau, Sumatera Selatan, dan Banten.
Penilaian Provinsi Layak Anak dilakukan secara komprehensif berdasarkan 24 indikator yang terbagi dalam lima kluster substansi hak anak.
Kelima kluster tersebut meliputi Hak Sipil dan Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, serta Perlindungan Khusus. Pemenuhan semua kluster ini menjadi kunci keberhasilan Gorontalo.
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, yang didampingi Kepala Dinas PPPA Provinsi Gorontalo, Yana Suleman, menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas capaian ini.
Gusnar memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi mewujudkan predikat Provinsi Layak Anak di Gorontalo.
"Ini adalah hasil sinergi yang luar biasa antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, akademisi, dunia usaha, media, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat," ujar Gusnar usai menerima penghargaan.
Ia menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar simbol, melainkan menjadi tanggung jawab bersama untuk terus melindungi dan menjamin hak setiap anak Gorontalo.
Penganugerahan Provinsi Layak Anak berlandaskan sejumlah regulasi nasional yang kokoh, terutama UUD 1945 Pasal 17 Ayat (3) yang menegaskan peran negara dalam perlindungan anak.
Regulasi pendukung lainnya adalah Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Capaian Gorontalo itu menjadi bukti nyata kemampuan daerah dalam menerjemahkan kebijakan nasional menjadi aksi konkret di tingkat lokal.
Gusnar menekankan bahwa perjuangan tidak berhenti pada penghargaan.
"Kita tidak boleh berhenti di sini. Tantangannya justru lebih besar ke depan bagaimana kita mempertahankan dan bahkan meningkatkan kualitas perlindungan terhadap anak-anak Gorontalo. Semua pihak harus terus bergandengan tangan," tegasnya.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap isu-isu anak, termasuk pencegahan kekerasan, penghapusan perkawinan anak, pemenuhan hak pendidikan, penciptaan lingkungan aman dan ramah anak, mitigasi pengaruh negatif gadget, serta penerapan pola asuh yang baik.
"Anak-anak adalah masa depan bangsa. Mari kita jaga bersama hak-hak mereka, agar mereka tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, berdaya, dan bahagia," pungkasnya.(mcgorontaloprov)