Mulai Agustus, TKA di Lumajang Wajib Bayar Retribusi USD100 per Bulan

: Foto Ilustrasi/Istimewa


Oleh MC KAB LUMAJANG, Rabu, 13 Agustus 2025 | 06:02 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 2K


Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang resmi memberlakukan kebijakan retribusi bagi tenaga kerja asing (TKA) yang beraktivitas di wilayahnya.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang telah disahkan, dengan tujuan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung pengelolaan tenaga kerja yang efektif dan berkelanjutan.

Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Lumajang Hanum Mubarokhah menyampaikan, hingga Juli 2025 tercatat 21 TKA yang bekerja di Lumajang. Dari jumlah tersebut, tujuh orang beroperasi di wilayah Lumajang, sedangkan sisanya juga beraktivitas di wilayah Gresik.

“Retribusi yang dikenakan sebesar USD100 per bulan per orang, disesuaikan dengan jabatan dan perjanjian kerja. Pembayaran dilakukan di muka untuk satu tahun kerja,” jelas Hanum, di Kabupaten Lumajang, pada Selasa (12/8/2025).

Sebelumnya, para TKA hanya membayar retribusi di tingkat provinsi atau pusat. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah daerah dapat memanfaatkan potensi kontribusi ekonomi dari keberadaan TKA secara lebih optimal.

Hanum menegaskan, retribusi berlaku bagi TKA dengan masa kerja minimal enam bulan di daerah. Penerapan kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya transparansi dan tata kelola ketenagakerjaan yang lebih baik.

Meski target pendapatan dari retribusi TKA tahun ini belum ditetapkan, Hanum optimistis jumlah pekerja asing akan bertambah seiring meningkatnya investasi dan aktivitas industri di Lumajang.

“Kami terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan perusahaan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif,” ujarnya.

Penerapan retribusi ini diharapkan tidak hanya menambah pemasukan daerah, tetapi juga memperkuat basis data dan pengawasan terhadap TKA. Dengan data yang akurat, pembinaan dan pelatihan tenaga kerja lokal dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

Kebijakan ini diharapkan mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperkuat perekonomian Lumajang.

(MC Kab. Lumajang/An-m)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:45 WIB
Pangan Murah di Lumajang: Simbol Kemerdekaan Ekonomi untuk Rakyat
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:15 WIB
Komitmen Wabup Lumajang: Bangun Budaya Aman dan Guyub Rukun di Desa
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Siswa SLB Lumajang Buktikan Keterbatasan Bukan Halangan untuk Berprestasi
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Trantibum Adalah Fondasi Pembangunan dan Kesejahteraan
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:08 WIB
Penyuluh KUA Rowokangkung Harumkan Nama Lumajang di Ajang Penais Award 2025
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:03 WIB
WBS Jadi Mekanisme Penting, Pemkab Lumajang Perkuat Pengawasan Gratifikasi
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:01 WIB
Sinergi Tiga Elemen, Wujudkan Generasi Muda Cerdas dan Berkeadaban
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:19 WIB
Pemkab Lumajang Permudah Perizinan, Iklim Investasi Kian Kondusif
-->