KIP Gorontalo Siap Sidangkan Sengketa Informasi Publik

: KIP menggelar simaluasi pelaksanaan Sidang Sengketa Informasi Publik bertempat di kantor Dinas Kominfotik, Selasa (12/8/2025). Sidang perdana akan digelar Rabu besok dengan menghadirkan pemohon warga Kecamatan Sipatana dengan termohon Kantor KPKNL Gorontalo.


Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 13 Agustus 2025 | 09:27 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 123


Kota Gorontalo, InfoPublik – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Gorontalo mulai eksis dengan tugas dan tanggungjawab terhadap keterbukaan informasi publik di daerah. KIP akan menyidangkan sengketa informasi publik yang melibatkan seorang warga Kecamatan Sipatana sebagai pemohon dan kantor KPKNL sebagai termohon yang rencananya akan digelar Rabu (13/8/2025), di Kantor Dinas Kominfo dan Statistik

Ketua KIP Idris Kunte mengatakan, sidang sengketa itu menjadi yang pertama digelar di Gorontalo.

Ia menilai publik mulai memahami dan kritis terhadap hak-haknya untuk mendapatkan dokumen dan informasi dari instansi pemerintah.

“Di satu sisi ini hal yang sangat baik, artinya masyarakat mulai menyadari hak-hak keterbukaan informasi bahkan hingga melakukan aduan ke KIP. Di sisi lain, ini tantangan bagi kami di tengah keterbatasan anggaran, SDM bahkan fasilitas yang nyaris tidak ada,” kata Idris melalui keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

Lebih lanjut katanya, untuk mempersiapkan aduan masyarakat ini, pihaknya berusaha untuk meningkatkan kapasitas komisioner yang juga bertindak sebagai majelis hakim. Pelatihan sidang sudah dilakukan dua bulan lalu dengan menghadirkan komisioner KI Pusat sebagai pemateri.

“Selama ini kan belum ada aduan dari masyarakat yang sampai ke persidangan. Nah kami berupaya mempersiapkan kapasitas diri untuk itu, sebab sidang sengketa ini menjadi pokok dari tugas kami sebagaimana amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” bebernya.

Terkait pokok materil apa yang menjadi sengketa informasi, pihaknya belum mau menjelaskan lebih rinci. Ia berharap proses sidang akan berjalan lancar hingga pembacaan putusan.

“Soal apa yang disengketakan belum bisa kami jelaskan, yang jelas ada masyarakat yang meminta haknya untuk mendapatkan informasi dan di sisi lain badan publik menyebut informasi itu dikecualikan dan tidak diberi. Sidang nanti akan menilai apakah informasi itu terbuka atau tertutup,” pungkasnya. (mcgoronatloprov/isam)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 21:56 WIB
Pemkab Sergai Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 5 Agustus 2025 | 09:51 WIB
KPU: PSU di Papua Telah Disiapkan dengan Matang
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 31 Juli 2025 | 05:33 WIB
KIP Gorontalo Apresiasi BMKG dan Pempriv Soal Info Potensi Tsunami
  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Sabtu, 26 Juli 2025 | 00:01 WIB
Muba Raih SLIP Award 2025, Bukti Komitmen pada Keterbukaan Informasi Publik
-->