- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:12 WIB
: Ketua TP Posyandu Provinsi Gorontalo Nani Ismail Mokodongan memberikan sambutan pada pelantikan di aula rumah jabatan gubernur, Rabu (13/8/2025). (Foto : Haris)
Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:02 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 118
Kota Gorontalo, InfoPublik – Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Provinsi Gorontalo kini mengalami transformasi fundamental.
Tidak lagi sekadar pusat layanan kesehatan ibu dan anak, Posyandu dikukuhkan sebagai mitra strategis pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan di tingkat desa dan kelurahan.
Peran baru itu ditegaskan oleh Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Gorontalo, Nani Ismail Mokodongan, usai dilantik oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, di Aula Rumah Jabatan Gubernur pada Rabu (13/8/2025).
Nani Mokodongan mengatakan, landasan transformasi itu adalah penerapan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu, yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024.
Keenam bidang SPM tersebut mencakup: Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Kamtibmaslinmas), serta Sosial.
"Tujuan utama penerapan Enam SPM adalah meningkatkan kualitas pelayanan Posyandu secara holistik, memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat di akar rumput, jauh melampaui batasan layanan kesehatan ibu dan anak sebelumnya," ujarnya.
Nani menegaskan bahwa Posyandu bukan lagi pelengkap, melainkan garda terdepan dalam membangun keluarga sejahtera.
Ia juga menyoroti keselarasan peran baru Posyandu ini dengan visi nasional.
"Posyandu menjadi bagian dari visi Bapak Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan," ujar Nani.
Sebelumnya, Gusnar menekankan tanggung jawab daerah terhadap keberhasilan transformasi itu.
Ia menyatakan,bahwa implementasi Enam SPM Posyandu merupakan urusan wajib bagi setiap daerah otonom.
"Oleh karena itu, keberhasilan Posyandu dalam menerapkan Enam SPM ini akan menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan urusan wajib tersebut," tegas Gusnar.(mcgorontaloprov/haris)