- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:12 WIB
: rapat pembahasan implementasi tata kelola pengelolaan penangkapan ikan yang menjadi kewenangan Gubernur. (Foto Yanto)
Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:01 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 190
Bone Bolango, InfoPublik – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi, guna membahas implementasi tata kelola pengelolaan penangkapan ikan yang menjadi kewenangan Gubernur.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala DKP Gorontalo, Sila N Botutihe, itu berlangsung di Ruang Rapat DKP setempat, Selasa (19/8/2025).
Pertemuan itu digelar sebagai respons atas sejumlah kasus pelanggaran yang mengemuka di perairan Gorontalo. Beberapa insiden menonjol meliputi penangkapan kapal KM. Tiga Putra 17 (30 GT), KM. Kotaraja 03 (14 GT), dan KM. Kotaraja 02 (23 GT) oleh Polair karena beroperasi tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Selain itu, kapal KM. Nia Makka (5 GT) ditangkap PSDKP Bitung pada 10 Agustus 2025 karena dugaan pelanggaran wilayah penangkapan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021.
Kasus lain yang memprihatinkan adalah temuan dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di Kabupaten Gorontalo Utara awal Juli 2025.
Sila N. Botutihe menekankan pentingnya sinergi, dan koordinasi lintas instansi untuk menyamakan langkah dalam pengawasan perikanan.
Sila menyampaikan beberapa poin krusial yang memerlukan perhatian bersama.
Ia meminta informasi lengkap dari Satuan Kerja (Satker) Pengawasan mengenai kapal perikanan yang tertangkap oleh Polair dan Satwas Bitung.
Informasi dari Syahbandar terkait kapal yang beroperasi tanpa SPB, termasuk kapal di bawah 5 GT yang melaut tanpa SLO/SPB, juga menjadi sorotan.
Dia mengingatkan bahwa ada sekitar 16 item dokumen wajib yang harus disiapkan pemilik kapal sebelum melaut.
Pembahasan juga menyentuh aspek regulasi. PP No. 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi acuan pengelolaan penangkapan ikan kewenangan gubernur, khususnya untuk kapal di bawah 5 GT yang hanya memiliki TDKP/E-BKP, kini telah dicabut dengan terbitnya PP No. 28 Tahun 2025.
Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Gorontalo, Sitti Sabariah Machmud, mengatakan perlunya kejelasan aturan yang beredar di lapangan.
"Melalui rapat ini kami bermaksud ingin meminta kejelasan terkait informasi yang diperoleh nelayan, bahwa kapal perikanan boleh melaut menggunakan SPB secara berulang sebanyak 10 trip selama sebulan. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tingkat nelayan maupun aparat pengawas," tegas Sitti.
Selain fokus pada harmonisasi regulasi dan pengawasan, rapat juga menggarisbawahi peran strategis Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pendaratan Ikan (PPI).
UPTD PPI diharapkan menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan aturan kepada nelayan dan membantu menyelesaikan berbagai persoalan praktis di lapangan. (mcgorontaloprov/yanto)