Pemkab Banggai Dorong Pengadaan Barang dan Jasa Transparan dan Efisien
: Sosialisasi Implementasi E-Kalatog Versi 6 Untuk Pengadaan Barang atau Jasa Pemda Banggai (foto: MC Banggai)
Oleh MC KAB BANGGAI, Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:29 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 112
Banggai, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, Sulawesi Tengah, mendorong pengadaan barang dan jasa yang transparan dan efisien dengan memperkuat sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyelenggaraan Sosialisasi Implementasi E-Katalog LKPP Versi enam dengan tema “Bergerak Bersama Dalam Menciptakan Sarana dan Prasarana Berkualitas, Merata dan Berkeadilan” di Estrella Hotel and Conference, pada Selasa (19/8/2025).
Bupati Banggai, Amirudin, mengatakan sosialisasi implementasi E-Katalog terbaru ini mencerminkan kreativitas dan kemandirian dalam melaksanakan program strategis daerah, sekaligus menjadi contoh bahwa kegiatan penting tetap bisa berjalan dengan baik meski tidak bergantung sepenuhnya pada anggaran pemerintah daerah.
"Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah. Proses pengadaan yang transparan, akuntabel dan efisien akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik," ujar Amirudin.
Menurut Bupati Banggai, melalui kebijkan E-Katalog LKPP, Pemerintah telah memberikan solusi digital agar proses pengadaan menjadi lebih mudah, cepat, transparan dan dapat dipantau secara real time.
"Dengan hadirnya E-Katalog Versi Enam terdapat berbagai peningkatan fitur, mulai dari antarmuka yang lebih sederhana, proses verifikasi yang lebih cepat, hingga integrasi data yang lebih baik," tuturnya.
Ia juga menyoroti bahwa pengadaan barang dan jasa tidak hanya sebatas mekanisme teknis, melainkan bagian dari upaya nyata untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu, ia mendorong seluruh perangkat daerah untuk benar-benar memahami dan menguasai penggunaan sistem terbaru ini agar hasil pembangunan dapat dirasakan secara merata, adil, dan sesuai harapan masyarakat Banggai.
Sebagai landasan dasar pelaksanaan, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah ini memperluas cakupan, memperjelas aturan etika dan pengadaan, serta mendukung produk lokal dan praktik berkelanjutan dalam PBJ Pemerintah.
Kepala Sub Bagian Pengelolaan PBJ, Muh. Ikhsan Halid, mengun yang menjadi narasumber pada kegiatan ini yaitu Bapak Agus Arif Rakhman, MM, merupakan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya pada LKPP RI.
"Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 120 orang yang berasal dari 105 Organisasi Perangkat Daerah Lingkup, Badan/ Dinas/ Sekretariat/ Inspektorat/ Kecamatan /Kelurahan Lingkup Kabupaten Banggai yang terdiri dari KPA/PPK/PP," jelasnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Banggai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan di bidang tata kelola pemerintahan.
Implementasi E-Katalog diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi belanja daerah, tetapi juga menjadi pilar penting dalam menciptakan pembangunan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
(MC KAB. BANGGAI)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id