Rapat Paripurna DPRD Probolinggo Fokus pada Investasi dan PAD

: Pansus DPRD Laporkan Hasil Kerja, Dokter Amin Sebut Dampak Strategis Raperda di Sektor Investasi dan Layanan Publik


Oleh MC KOTA PROBOLINGGO, Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:48 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 118


Kanigaran, InfoPublik – DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna lanjutan untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis serta mendengarkan laporan hasil kerja panitia khusus (Pansus), Kamis (21/8/2025) di ruang sidang utama gedung DPRD.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Santi Wilujeng Prastyani, yang menegaskan bahwa penyampaian laporan kerja pansus merupakan amanah Pasal 70 ayat (7) Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD. “Panitia khusus wajib menyampaikan laporan kerja sebelum masa tugas berakhir,” ujarnya.

Dua raperda yang dibahas adalah Raperda tentang Pendirian Perseroda Handal Brilian Bayuangga Kota Probolinggo serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Pansus 1, Muchlas Kurniawan, dalam laporannya menjelaskan bahwa pendirian PT Handal Brilian Bayuangga akan menjadi landasan hukum bagi pembentukan BUMD di bidang jasa pengangkutan dan pergudangan pelabuhan. “Tujuannya untuk mendukung sistem transportasi, menggerakkan roda perekonomian daerah, serta membangun ekosistem ekonomi lintas wilayah,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pansus 2, Ryadlus Sholihin, menyampaikan bahwa perubahan perda pajak dan retribusi diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, yang turut hadir dalam rapat menekankan pentingnya kedua raperda tersebut bagi pengembangan investasi dan layanan publik daerah. “Ada beberapa poin menarik yang perlu dimasukkan dalam regulasi. Pihak legislatif sudah memiliki pedoman, dan kita akan lanjutkan konsultasi dengan Gubernur,” jelasnya.

Menurut Wali Kota, penyesuaian regulasi terkait pajak dan retribusi merupakan langkah adaptif terhadap kebutuhan fiskal daerah. “Kenaikan pajak ini melalui kajian mendalam oleh legislatif bersama para ahli dengan tetap memperhatikan dasar hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kedua raperda ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat kemandirian fiskal dan mendorong iklim investasi yang sehat di Kota Probolinggo. (dy/fa)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PROBOLINGGO
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:42 WIB
Probolinggo Dorong Diversifikasi Usaha Perikanan Lewat Pelatihan Ikan Asap Modern
  • Oleh MC KOTA PROBOLINGGO
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:46 WIB
Pemkot Probolinggo Raih BAZNAS Award atas Komitmen Gerakan Zakat
  • Oleh MC KOTA PROBOLINGGO
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB
TPKK Jatim Dorong Produk Perikanan Bernilai Tambah untuk Gizi Keluarga
  • Oleh MC KOTA PROBOLINGGO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:23 WIB
Probolinggo Tingkatkan Kompetensi Jasa Konstruksi Lewat Pelatihan Microsoft Project
  • Oleh MC KOTA PROBOLINGGO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:20 WIB
Festival Literasi Hukum Probolinggo Tanamkan Kesadaran Hukum pada Generasi Muda
  • Oleh MC KOTA PROBOLINGGO
  • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:45 WIB
Pemkot Probolinggo Rayakan Kemerdekaan dengan Lomba Unik
  • Oleh MC KOTA PROBOLINGGO
  • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:43 WIB
PKK Probolinggo Dorong Rumah Pangan B2SA untuk Cegah Stunting
  • Oleh MC KOTA PROBOLINGGO
  • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:40 WIB
Probolinggo Susun Perda Penanaman Modal untuk Perkuat Investasi Daerah
-->