Pemkab Banggai Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 32 Kepala Desa
: Mengukuhkan Kepala Desa Kabupaten Banggai (foto: MC Banggai)
Oleh MC KAB BANGGAI, Minggu, 24 Agustus 2025 | 23:36 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 248
Banggai, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, Sulawesi Tengah, secara resmi mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 32 kepala desa dari berbagai wilayah daerah ini dalam upacara yang digelar di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, pada Jumat (22/08/2025). Hal ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Bupati Banggai, Amirudin, menyampaikan bahwa acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Kepala Desa dengan Penambahan Masa Jabatan Dua Tahun yang terhitung sejak hari ini merupakan sebuah momentum bersejarah.
"Hal ini harus dimaknai sebagai kesempatan bagi bapak/ibu Kepala Desa untuk semakin memperkuat niat dan tekad dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, profesional, efektif, efisien, transparan dan partisipatif serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan menuju desa yang lebih sejahtera," ujar Bupati Banggao.
Prosesi pengukuhan dilakukan secara resmi oleh Bupati Banggai, Amirudin, dan disaksikan oleh jajaran Forkopimda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), camat, dan tokoh masyarakat.
Menurut Amirudin, dirinya yakin dan percaya program-program yang telah dilaksanakan pada maupun yang akan dirumuskan ke depan oleh kepala desa benar-benar akan membawa kemajuan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Mari kita terus melaksanakan program-program yang telah disepakati dengan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat, serta senantiasa melakukan evaluasi terhadap setiap program. Dengan demikian, perbaikan dapat segera dilakukan, sehingga capaian pembangunan benar-benar memberikan dampak nyata dan berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat desa," ajaknya.
Ia menegaskan bahwa dalam rangka penyelarasan program pembangunan ditingkat desa dan daerah, maka penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) untuk masa dua tahun kedepan wajib disinkronkan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
"Hal ini sebagaimana tertuang dalam RPJM Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2025-2029, terutama dalam upaya mewujudkan visi, misi, serta program-program unggulan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai," jelas dia.
Ia juga mengingatkan kepada para kepala desa agar membuat program-program wajib disesuaikan dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Banggai kedepan.
Selain itu Bupati mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan sekaligus berpesan agar amanah tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta memperkuat kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa maupun daerah.
(MC KAB. BANGGAI)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id