Pemda Tidore dan Kemenkumham Teken MoU Perkuat Akses Bantuan Hukum

: Sekertaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) tentang fasilitasi pembentukan produk hukum,dan pelayanan hukum di Tidore, Minggu (24/8/2025)/ J. Marsaoly/Prokompim Tidore.


Oleh MC KOTA TIDORE, Senin, 25 Agustus 2025 | 19:51 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 108


Tidore, InfoPublik- Dalam rangka memperkuat produk hukum di Kota Tidore Kepulauan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tidore Kepulauan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara. Kegiatan ini berlangsung di Ternate, Minggu (24/8/2025).

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri Wali Kota Tidore Kepulauan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo.

Ismail menegaskan bahwa Pemda Kota Tidore sangat mendukung kerja sama lintas sektor, termasuk dengan Kemenkumham.

Ia berharap kolaborasi ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kami sangat menyambut baik kerja sama ini, sehingga ke depan masyarakat Kota Tidore dapat memperoleh pelayanan hukum yang lebih baik,” ujar Ismail.

Ismail menambahkan, melalui penandatanganan MoU ini diharapkan masyarakat mendapatkan pelayanan hukum yang maksimal serta kepastian hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan.

“Selain itu juga akan terjalin sinergi antara pemerintah daerah dengan Kemenkumham dalam melahirkan produk hukum yang mengedepankan kepentingan masyarakat. Dengan begitu, persoalan yang muncul baik di tingkat desa maupun kelurahan dapat diselesaikan secara baik, cepat, dan transparan,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Argap Situngkir, menyampaikan bahwa MoU ini turut mendapat dorongan dari Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Menurut dia, gubernur mendorong pembentukan pos bantuan hukum di setiap desa dan kelurahan sebagai langkah konkret mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

“Kita harapkan kesadaran hukum masyarakat dapat tumbuh melalui pembinaan terhadap kepala desa dan lurah. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih mudah memperoleh bantuan hukum,” jelas Argap.

Penandatanganan MoU tersebut juga dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, para bupati dan wali kota se-Provinsi Maluku Utara, serta para sekretaris daerah kabupaten/kota se-Maluku Utara.

Langkah strategis ini menunjukkan komitmen bersama pemerintah daerah dan Kemenkumham dalam memperluas akses bantuan hukum.

Kehadiran MoU ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak hukum, serta menjadi pondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berkeadilan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Selasa, 12 Agustus 2025 | 19:19 WIB
Luncurkan Posbankum Deskel, Pemprov Kalbar Komitmen Hadirkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat
  • Oleh MC KOTA PALEMBANG
  • Rabu, 23 Juli 2025 | 09:01 WIB
Literasi Hukum untuk Semua: 3.000 Posbankum Siap Layani Warga Sumsel
  • Oleh MC KAB BENGKULU TENGAH
  • Selasa, 3 Juni 2025 | 12:42 WIB
Gedung Pengadilan Agama Bengkulu Tengah Segera Dibangun, Ini Langkah Awalnya
  • Oleh MC KAB BATANG
  • Jumat, 3 Januari 2025 | 06:48 WIB
Posbakum di Batang: Langkah Nyata Mempermudah Akses Keadilan
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Minggu, 3 November 2024 | 07:32 WIB
HUT ke-6, Pengadilan Negeri Suka Makmue Didorong Tingkatkan Layanan Berkeadilan
-->