- Oleh MC PROV RIAU
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:06 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:51 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 218
Pekanbaru, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengambil langkah strategis dalam penataan tenaga non-ASN. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada Senin (25/8/2025) yang berisi usulan 5.173 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Wali Kota Agung Nugroho menegaskan bahwa sektor pendidikan, khususnya guru, menjadi prioritas utama dalam usulan tersebut.
“Benar, usulan sudah saya teken dan dikirim. Saya prioritaskan tenaga pengajar atau guru, karena kami ingin banyak guru terampil yang bisa membentuk karakter SDM siswa-siswi di Kota Pekanbaru,” jelasnya, Rabu (27/8/2025).
Dari total usulan, sebanyak 2.866 tenaga non-ASN sudah tercatat dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara 2.307 lainnya belum masuk dalam pendataan.
Agung menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian status kerja bagi seluruh tenaga non-ASN. Selain guru, usulan formasi juga mencakup tenaga teknis dan medis yang selama ini berkontribusi di berbagai unit kerja Pemkot Pekanbaru.
“Sehingga teman-teman PPPK paruh waktu ini ada kepastian, terutama mengenai gaji,” tambahnya.
Nantinya, PPPK paruh waktu yang diterima akan memperoleh Surat Keputusan (SK) penempatan sebagai legalitas sekaligus pengakuan atas pekerjaan yang selama ini dijalankan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menginstruksikan pemerintah daerah menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN.
Melalui langkah tersebut, Pemkot Pekanbaru berharap Kemenpan RB segera memberikan respons positif.
“Mudah-mudahan surat usulan yang kami kirim segera dibalas Kemenpan RB,” pungkas Wali Kota Agung Nugroho dengan optimisme.
(Mediacenter Riau/pr)