- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:45 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:08 WIB - Redaktur: Juli - 2K
Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur terus menunjukkan keseriusannya dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan merata. Melalui program pelayanan keliling administrasi kependudukan (adminduk), Pemkab Lumajang menjemput bola langsung ke tengah masyarakat. Kali ini, layanan menyasar warga Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko, Rabu (27/8/2025).
Program inovatif ini memungkinkan warga mengurus dokumen kependudukan tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Mulai dari pembuatan Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga akta kelahiran dan kematian dapat diakses lebih mudah dan cepat.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), menegaskan bahwa layanan keliling ini hadir untuk memastikan setiap warga, termasuk yang berada di pelosok desa, tidak kehilangan hak dasar atas identitas kependudukan.
“Pemerintah harus hadir sampai ke pelosok untuk memastikan seluruh warga mendapatkan dokumen penting yang menjadi hak mereka,” tegas Bunda Indah usai menyerahkan dokumen adminduk secara simbolis di Balai Desa Purwosono.
Selain mendekatkan layanan, Pemkab Lumajang juga tengah mempercepat transformasi digitalisasi pelayanan publik. Hal ini diharapkan dapat memangkas prosedur yang berbelit dan menghadirkan proses administrasi yang cepat, transparan, dan tanpa biaya.
“Kami ingin semua layanan adminduk bisa diakses secara mudah, cepat, dan gratis. Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat sekaligus memastikan tidak ada satu pun warga yang tercecer dari sistem administrasi negara,” tambahnya.
Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma (Mas Yudha), menilai bahwa pelayanan adminduk keliling merupakan kunci untuk membangun kepercayaan publik. Dengan cara ini, masyarakat tidak hanya merasakan manfaat nyata, tetapi juga melihat langsung komitmen pemerintah dalam membangun birokrasi yang responsif dan berpihak kepada rakyat.
“Identitas kependudukan bukan hanya syarat administrasi, tetapi pintu masuk bagi warga untuk mendapatkan berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial. Maka, memastikan semua warga memiliki dokumen kependudukan adalah tugas fundamental pemerintah,” ujarnya.
Melalui program ini, Pemkab Lumajang ingin menegaskan bahwa pelayanan publik bukan lagi sesuatu yang sulit diakses, melainkan hak dasar yang harus dijamin negara. Kehadiran pelayanan keliling menjadi simbol pemerintahan yang aktif, adaptif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat pedesaan.
Dengan langkah-langkah seperti ini, Pemkab Lumajang tidak hanya menyederhanakan layanan, tetapi juga memperkokoh pondasi inklusivitas, sehingga setiap warga merasa dihargai dan dilibatkan dalam pembangunan. (MC Kab. Lumajang/Ard/An-m)