Pakar Psikologi Apresiasi PP Tunas, Lindungi Anak-Anak Indonesia

: Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato saat pengumuman pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3/2025). PP tersebut di antaranya mengatur pembatasan penggunaan media sosial dan pembatasan akses konten-konten digital untuk anak. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr


Oleh Eko Budiono, Jumat, 4 April 2025 | 10:50 WIB - Redaktur: Untung S - 688


Jakarta, InfoPublik - Pakar psikologi dan pendidikan dari Universitas Indonesia (UI), Prof Rose Mini Agoes Salim, mengapresiasi upaya pemerintah yang telah memberikan perhatian  kepada anak-anak Indonsaia agar tidak terpapar pengaruh negatif media sosial melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Hal itu disampaikan Prof Rose Mini, melalui keterangannya yang diterima InfoPublik, Jumat (4/4/2025).

"Kita harus berterima kasih karena pemerintah sudah turun tangan dan sangat memperhatikan peran para orang tua dan pendidik untuk melihat perkembangan  kemajuan anak-anak Indonesia, serta agar tidak terpapar hal-hal negatif internet terutama media sosial (medsos),'" katanya.

Prof Rose Mini mengungkapkan, saat ini Indonesia tercatat sebagai negara ke-4 terbesar yang mengalami masalah pelecehan seksual melalui medsos.

Selain itu, terdapat 5,5 juta anak-anak  di Indonesia yang terpapar video pornografi sehingga harus diwaspadai oleh masyarakat.

Menurutnya, hal tersebut dapat menimbulkan sejumlah masalah bagi anak-anak seperti gangguan kognitif, sosial dan emosi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), Jumat (28/3/2025). 

Lima poin utama PP Tunas itu, yaitu pertama platform digital wajib memastikan perlindungan anak lebih utama daripada kepentingan komersialisasi;

Kedua, platform digital dilarang profiling data anak;

Ketiga, ada batasan usia yang berlaku, dan pengawasan dari sistem platform digital terhadap pembuatan akun.

Keempat, ⁠platform digital dilarang menjadikan anak-anak komoditas;

Serta kelima, ada sanksi tegas bagi platform digital yang melanggar.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:37 WIB
Mensos Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:27 WIB
Mensos: Presiden Diagendakan Memberi Pembekalan Guru Sekolah Rakyat
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 19 Agustus 2025 | 05:46 WIB
Dubes Palestina Harapkan Indonesia Jadi Negara yang Kuat
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Minggu, 17 Agustus 2025 | 15:49 WIB
Kemkomdigi Ingin Pastikan Implementasi Teknis PP Tunas Konsisten
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 17 Agustus 2025 | 06:37 WIB
Presiden Prabowo Pimpin Ziarah Nasional dan Renungan Suci
-->