- Oleh MC KAB TEMANGGUNG
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:21 WIB
: Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan percepatan legalitas badan hukum pembentukan Koperasi Merah Putih desa dan kelurahan secara terpadu, di Aula Kyai Gede, Setda Kobar, pada Senin (16/6/2025)/ MC Kobar.
Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT, Selasa, 17 Juni 2025 | 07:21 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 258
Pangkalan Bun, InfoPublik- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan kegiatan percepatan legalitas badan hukum pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan, bertempat di Aula Kyai Gede, Sekretariat Daerah Kobar, pada Senin (16/6/2025).
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Bupati Kobar, Hj. Nurhidayah, menekankan pentingnya pengelolaan dana secara bertanggung jawab oleh koperasi yang telah dibentuk.
"Pendanaan dari bank-bank Himbara adalah dana bergulir, bukan hibah. Artinya harus ada pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas yang jelas dari setiap koperasi yang menerima bantuan ini," tegas bupati.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Kobar, bersama seluruh dinas teknis terkait, berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan program nasional Asta Cita dari Presiden Republik Indonesia.
"Kami akan terus menjalankan program ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Komitmen ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kelembagaan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan," tambah dia.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kobar, Alfan Khusnaini, menegaskan bahwa legalitas badan hukum koperasi merupakan langkah awal dari proses panjang pemberdayaan ekonomi desa.
"Setelah koperasi resmi berbadan hukum, tugas kita belum selesai. Kita harus terus melakukan pembinaan agar koperasi ini benar-benar bisa menyejahterakan masyarakat desa," ujar dia.
Kegiatan ini tidak hanya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat, tetapi juga melibatkan peran aktif para notaris dalam mempercepat proses legalisasi. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola koperasi yang sehat, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala desa se-Kobar, pengurus Koperasi Merah Putih, serta para notaris dari seluruh wilayah Kobar.
(MC Kobar)