- Oleh MC PROV RIAU
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:13 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Senin, 30 Juni 2025 | 16:03 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 281
Pekanbaru, InfoPublik — Pemerintah daerah (pemda) diminta mengambil peran aktif dan strategis dalam menyukseskan program nasional tiga juta rumah yang digagas pemerintah pusat untuk menjawab kebutuhan hunian layak bagi masyarakat.
Arahan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Imran, dalam rapat koordinasi virtual, Senin (30/6/2025).
Dalam paparannya, Imran menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak bisa hanya bertumpu pada pemerintah pusat. Ia meminta pemerintah provinsi serta kabupaten/kota agar tidak ragu mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) sebagai bentuk gotong royong membangun masa depan masyarakat.
“Segera mengambil peran dan bergotong royong menyukseskan program tiga juta rumah. Tidak perlu ragu mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan RTLH,” tegasnya.
Lebih lanjut, Imran menekankan pentingnya regulasi pendukung. Ia meminta daerah yang belum menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar segera menyusunnya. Penyesuaian regulasi ini, menurutnya, harus mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan segera diimplementasikan.
“Proses penerbitan izin PBG harus dipercepat. Perkada BPHTB dan retribusi PBG harus segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PKP, dan Kementerian PUPR, sesuai amanat SKB Tiga Menteri,” ujarnya.
Imran juga meminta pemerintah daerah secara rutin melaporkan data PBG kepada Kementerian PKP serta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, pemda diimbau mendorong partisipasi dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam pembangunan rumah rakyat.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan kualitas rumah subsidi serta memastikan penerbitan izin penyelenggaraan perumahan tidak melanggar aturan tata ruang. Imran menegaskan agar seluruh bentuk pungutan liar dalam perizinan perumahan diberantas secara tuntas.
Menanggapi arahan tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Job Kurniawan, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mulai mengambil langkah konkret. Ia menekankan perlunya peningkatan sosialisasi program ini oleh pemerintah kabupaten/kota dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kabupaten/kota di Riau sebenarnya sudah memiliki regulasi mengenai BPHTB dan PBG. Tinggal bagaimana kita masifkan sosialisasinya agar masyarakat dan pelaku usaha benar-benar memahami dan memanfaatkannya,” kata Job Kurniawan.
Job menambahkan bahwa Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru telah menyiapkan lahan untuk mendukung program ini. Pemprov Riau, lanjutnya, dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kesiapan daerah lainnya.
“Untuk lokasi kabupaten/kota lain, nanti akan kita cek kembali kesiapan lahannya,” tutupnya.
(Mediacenter Riau/wjh)