[SIARAN PERS] Menkominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online

: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. (Humas Kominfo)


Oleh Elvira, Rabu, 20 September 2023 | 16:58 WIB - Redaktur: Elvira - 251


Siaran Pers Kementerian Kominfo
No. 314/HM/KOMINFO/09/2023

Rabu, 20 September 2023

tentang

Menkominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online 

 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memblokir rekening bank terkait judi online. Menurutnya, pemblokiran rekening bank akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online.

“Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat. Salah satu output dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” ujarnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).

Menteri Budi Arie Setiadi telah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, pada 18 September 2023. Surat itu berisi permohonan  pemblokiran rekening bank terkait judi online.

“Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” tutur Menkominfo.

Sejak 17 Juli s.d. 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judu online dan 92 konten penipuan.  Selain itu, Kementerian Kominfo telah menemukenali rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.

Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(**)

Biro Humas Kementerian Kominfo

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Ismadi Amrin
  • Selasa, 26 Agustus 2025 | 13:08 WIB
OJK Resmikan Layanan Perizinan Satu Pintu
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 08:08 WIB
Menkomdigi Minta Industri Fintech Kolaborasi Dukung IASC
  • Oleh Ismadi Amrin
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 11:43 WIB
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Disky Surya Jaya
  • Oleh Ismadi Amrin
  • Senin, 18 Agustus 2025 | 06:16 WIB
Persatuan dan Kedaulatan Bangsa, Jalan Menuju Indonesia Emas 2045
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 14 Agustus 2025 | 08:29 WIB
Gunakan DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Penerima yang Lebih Layak
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:38 WIB
KPK Tetapkan Dua Anggota DPR sebagai Tersangka Korupsi Dana Bansos BI dan OJK
  • Oleh Ismadi Amrin
  • Minggu, 10 Agustus 2025 | 10:41 WIB
Akademisi: Independensi LPS Mutlak Harus Terjaga
-->