Marak Jual-Beli Rekening untuk Judol, OJK Minta Perbankan Profiling Nasabah

: Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik


Oleh Isma, Selasa, 9 Juli 2024 | 15:15 WIB - Redaktur: Untung S - 686


Jakarta, InfoPublik - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan untuk melakukan profiling nasabah-nasabah dengan lebih baik dan terus menyempurnakan sistem IT untuk dapat mendeteksi transaksi fraud dan pencucian uang yang berkaitan dengan judi online (judol).

Terutama risiko hukum bagi pemilik rekening, yaitu ketika dilakukan proses penegakan hukum. Pemilik rekening tersebut berpotensi menjadi pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban dan dianggap turut serta dalam mendukung kegiatan judi online.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7/2024).

Friderica yang biasa disapa Kiki menjelaskan, pemilik rekening yang dijualbelikan belum dapat dipastikan memiliki tingkat literasi yang memadai untuk memahami risiko terkait rekening yang diperjualbelikan.

"Karenanya, OJK terus berkoordinasi dengan intens kepada pihak bank dan pihak terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) berjalan dengan baik," kata Kiki.

Terkait dengan pinjaman online, Kiki mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari sampai 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26 sampai 35 tahun.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri.

"Hal ini terindikasi adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir dan dalam waktu singkat muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan, misalnya penambahan huruf, tanda baca, maupun angka," jelas Kiki.

Lebih lanjut, ujar Friderica, indikasi tersebut menunjukan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia dan cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Ismadi Amrin
  • Selasa, 26 Agustus 2025 | 13:08 WIB
OJK Resmikan Layanan Perizinan Satu Pintu
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 08:08 WIB
Menkomdigi Minta Industri Fintech Kolaborasi Dukung IASC
  • Oleh Ismadi Amrin
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 11:43 WIB
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Disky Surya Jaya
  • Oleh Ismadi Amrin
  • Senin, 18 Agustus 2025 | 06:16 WIB
Persatuan dan Kedaulatan Bangsa, Jalan Menuju Indonesia Emas 2045
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:38 WIB
KPK Tetapkan Dua Anggota DPR sebagai Tersangka Korupsi Dana Bansos BI dan OJK
  • Oleh Ismadi Amrin
  • Minggu, 10 Agustus 2025 | 10:41 WIB
Akademisi: Independensi LPS Mutlak Harus Terjaga
  • Oleh Ismadi Amrin
  • Senin, 4 Agustus 2025 | 05:07 WIB
OJK dan SRO Tingkatkan Literasi Pasar Modal ke Generasi Muda
-->