OJK sudah Blokir 6.400 Rekening Terkait Judi Online

:


Oleh Isma, Senin, 19 Agustus 2024 | 21:46 WIB - Redaktur: Untung S - 629


Jakarta, InfoPublik - Dalam upaya memberantas praktik judi online yang semakin merajalela di Indonesia, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir 6.400 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Langkah itu bukan hanya untuk menghentikan transaksi, tetapi juga untuk menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir di balik praktik judi online tersebut.

Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, menegaskan bahwa tindakan blokir rekening merupakan bagian awal dari strategi yang lebih luas. OJK meminta lembaga perbankan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan.

"Kami meminta bank untuk meneliti lebih lanjut rekening-rekening tersebut jika ada laporan keuangan yang mencurigakan. Transaksi dari rekening yang terindikasi juga bisa dihentikan sementara waktu," ujar Deden dalam dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Komitmen Satgas Berantas Judi Online’ Senin (19/8/2024).

Deden mengatakan, dalam menghadapi maraknya transaksi judi online, OJK menerapkan dua pendekatan utama, yakni pencegahan dan penegakan hukum. Edukasi dan perlindungan konsumen menjadi langkah awal pencegahan OJK untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko yang ditimbulkan oleh judi online.

"Kami juga mengimbau kepada lembaga keuangan untuk lebih waspada dan terus mengembangkan parameter guna mendeteksi transaksi yang mencurigakan," ujarnya.

Deden melanjutkan, pemblokiran ini tidak hanya menyasar rekening perorangan, tetapi juga institusi yang terlibat dalam judi online. Tak hanya itu, tantangan terbesar dalam proses ini adalah banyaknya rekening terkait judi online yang menggunakan identitas palsu atau hasil jual beli rekening.

"Selama ini, rekening yang kami blokir adalah yang digunakan di website-website judi online," jelasnya.

Bahkan kasus jual beli rekening semakin marak ditemukan sehingga menyulitkan pihak berwenang untuk melacak identitas asli pemilik rekening tersebut.

"Hampir tidak ada laporan dari masyarakat yang mempertanyakan mengapa rekening mereka diblokir, sehingga proses investigasi menjadi lebih sulit," ungkap Deden.

Lebih lanjut Deden menjelaskan mengenai ribuan rekening yang telah diblokir. Menurutnya, OJK telah menggandeng pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya terkait dana dalam rekening tersebut dapat disita oleh negara atau tidak.

"Kami tidak bisa langsung mengambil langkah hukum di luar ranah lembaga keuangan, tapi kami berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk memantau aliran dana yang mencurigakan," tegasnya.

Ke depan, OJK berharap lembaga keuangan dapat terus mengembangkan sistem deteksi dini terhadap transaksi-transaksi yang mencurigakan. Hal ini penting dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online yang memanfaatkan celah di sistem perbankan.

"Dengan deteksi yang lebih baik, kami bisa lebih cepat dalam menangani laporan keuangan yang mencurigakan dan mencegah kerugian lebih lanjut di masyarakat," kata Deden.

Deden menegaskan, pemberantasan judi online memerlukan sinergi dari berbagai pihak. Kolaborasi antara OJK, lembaga keuangan, dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum, serta memutus aliran dana yang menjadi nyawa dari aktivitas ilegal ini, sekaligus memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat dari risiko-risiko yang tidak diinginkan.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Ismadi Amrin
  • Selasa, 26 Agustus 2025 | 13:08 WIB
OJK Resmikan Layanan Perizinan Satu Pintu
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 08:08 WIB
Menkomdigi Minta Industri Fintech Kolaborasi Dukung IASC
  • Oleh Ismadi Amrin
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 11:43 WIB
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Disky Surya Jaya
  • Oleh Ismadi Amrin
  • Senin, 18 Agustus 2025 | 06:16 WIB
Persatuan dan Kedaulatan Bangsa, Jalan Menuju Indonesia Emas 2045
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 14 Agustus 2025 | 08:29 WIB
Gunakan DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Penerima yang Lebih Layak
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:38 WIB
KPK Tetapkan Dua Anggota DPR sebagai Tersangka Korupsi Dana Bansos BI dan OJK
  • Oleh Ismadi Amrin
  • Minggu, 10 Agustus 2025 | 10:41 WIB
Akademisi: Independensi LPS Mutlak Harus Terjaga
-->